Kabar terbaru dari BPJS Kesehatan yang menyebut mulai September 2025, BPJS Kesehatan resmi mewajibkan seluruh peserta JKN-KIS untuk melakukan skrining riwayat kesehatan minimal setahun sekali.
Aturan baru ini tertuang dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 dan berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), mulai dari klinik pratama hingga dokter praktik mandiri.
Skrining ini tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga bertujuan untuk deteksi dini penyakit berisiko tinggi yang sering kali tidak bergejala di awal. Menariknya, ada daftar penyakit khusus yang menjadi fokus pemeriksaan, mulai dari diabetes, hipertensi, hingga kanker serviks dan payudara.
Dengan begitu, peserta bisa mengetahui potensi risiko kesehatan sejak dini dan mendapatkan penanganan lebih cepat.
Berikut Popmama.com rangkum mulai September 2025, BPJS wajibkan skrining: cek daftar penyakitnya!
