Rencana perluasan pemungutan pajak digital yang dijadwalkan mulai Senin, (9/11/2026), memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apakah transaksi sehari-hari, seperti transfer uang, membeli aplikasi, atau berlangganan layanan streaming, akan ikut dikenai pajak?
Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut bukan pemberlakuan jenis pajak baru.
Perluasan tersebut berkaitan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang digunakan di Indonesia.
Melalui sistem baru, pemerintah akan melibatkan lebih banyak bank dan perusahaan teknologi finansial untuk membantu pemungutan pajak.
Lantas, transaksi apa saja yang terdampak? Berikut Popmama.com sajikan informasi tentang pajak digital berlaku 9 November 2026. Simak di bawah!