Rencana perluasan pemungutan pajak digital yang dijadwalkan mulai Senin, (9/11/2026), memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pajak Digital Berlaku 9 November 2026, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?

Perluasan pemungutan PPN transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN melibatkan bank, fintech, dan platform digital; ini bukan jenis pajak baru.
Sasarannya mencakup aplikasi, perangkat lunak, cloud, streaming, gim daring, dan layanan AI dari luar negeri yang memenuhi ketentuan; transaksi ber-PPN PMSE tidak dipungut ulang.
Transfer uang dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN. Konsumen layanan luar negeri yang sebelumnya belum dipajaki berpotensi membayar lebih, sementara penunjukan 30 platform dilakukan bertahap.
Apakah transaksi sehari-hari, seperti transfer uang, membeli aplikasi, atau berlangganan layanan streaming, akan ikut dikenai pajak?
Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut bukan pemberlakuan jenis pajak baru.
Perluasan tersebut berkaitan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang digunakan di Indonesia.
Melalui sistem baru, pemerintah akan melibatkan lebih banyak bank dan perusahaan teknologi finansial untuk membantu pemungutan pajak.
Lantas, transaksi apa saja yang terdampak? Berikut Popmama.com sajikan informasi tentang pajak digital berlaku 9 November 2026. Simak di bawah!
Table of Content
1. Bukan jenis pajak baru, tetapi perluasan pemungutan PPN

pixabay.com Pernyataan mengenai pajak digital disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ia menyebut, bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform digital akan dilibatkan untuk memungut dan menyetorkan pajak.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sistem ini sudah mulai diterapkan sejak 25 September 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Ini artinya, rencana 9 November bukan pemberlakuan pajak baru, melainkan perluasan pihak yang membantu pemungutan PPN.
2. Transaksi digital luar negeri yang menjadi sasaran

pexels.com/RDNE Stock project SPP-TDLN digunakan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Contohnya meliputi pembelian perangkat lunak dan aplikasi, layanan komputasi awan (cloud), streaming, permainan daring, hingga layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), selama transaksi tersebut memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.
Meski demikian, bukan berarti semua transaksi digital otomatis dikenai pungutan melalui sistem tersebut.
DJP menjelaskan, transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Dengan begitu, sistem tersebut ditujukan untuk menjangkau transaksi digital luar negeri yang sebelumnya belum terjangkau pemungutan PPN.
3. Transfer uang tidak otomatis dikenai pajak digital

pexels.com/Anete Lusina DJP memastikan transfer dana dan remitansi atau pengiriman uang tidak otomatis menjadi objek PPN melalui SPP-TDLN.
Sistem tersebut tidak dirancang untuk memungut PPN atas aktivitas transfer uang personal maupun pengiriman uang masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu menganggap setiap kali mengirim uang melalui bank atau aplikasi pembayaran akan langsung dikenai PPN.
Pemungutan melalui SPP-TDLN berkaitan dengan transaksi pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria perpajakan, bukan semata-mata aktivitas memindahkan dana.
4. Melibatkan 30 platform tambahan, konsumen berpotensi membayar lebih

pexels.com/iMin Technology Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan rencana melibatkan 30 platform tambahan dari sektor perbankan dan teknologi finansial.
Namun, penunjukan akan dilakukan bertahap setelah masing-masing lembaga menyelesaikan persiapan infrastruktur sistem.
Artinya, tidak semua platform tersebut otomatis menjadi pemungut PPN pada 9 November 2026.
5. Dampak pajak digital bagi konsumen

pexels.com/Marcial Comeron Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengatakan dampak perluasan pemungutan PPN bergantung pada status pajak transaksi sebelumnya.
Konsumen yang menggunakan layanan digital luar negeri dan belum dikenai PPN berpotensi membayar lebih karena harga efektif bertambah sebesar PPN yang berlaku.
Sementara itu, transaksi yang sudah dipungut PPN melalui mekanisme PMSE tidak seharusnya dikenai pajak dua kali.
Selain potensi kenaikan biaya, Syafruddin mengingatkan risiko kesalahan klasifikasi transaksi, sengketa pemungutan, hingga biaya administrasi yang mungkin dibebankan kepada pelanggan.
Ia menilai, pemerintah perlu memastikan bukti pungut yang transparan dan mekanisme koreksi yang jelas agar pelaksanaan kebijakan tidak merugikan konsumen.
Itu dia informasi mengenai rencana perluasan pajak digital yang berlaku 9 November 2026 dan dampaknya bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut bukan berarti semua transaksi digital atau transfer uang akan dikenai pajak baru, melainkan memperluas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.






















