Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

Pajak Pembalut di Indonesia 2026, Ini Aturan dan Faktanya!

4 min read
Pajak Pembalut di Indonesia 2026, Ini Aturan dan Faktanya!
Pexels/kaboompics.com
  • Pembalut di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN efektif 11 persen melalui mekanisme perhitungan khusus.

  • Produk sanitasi menstruasi belum masuk daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  • Kebijakan pajak produk menstruasi di Asia Tenggara beragam, sehingga persentase VAT dan sales tax tidak selalu dapat dibandingkan langsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembalut merupakan salah satu kebutuhan rutin bagi perempuan yang mengalami menstruasi. Namun, tahukah Mama bahwa produk sanitasi menstruasi ini masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen di Indonesia pada 2026?

Ketentuan tersebut kembali menjadi perbincangan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Meski tarif PPN yang berlaku secara umum ditetapkan sebesar 12 persen, pembalut sebagai barang nonmewah dikenakan beban pajak efektif sebesar 11 persen melalui mekanisme perhitungan khusus.

Di sisi lain, sejumlah negara memiliki kebijakan berbeda dalam mengenakan pajak terhadap produk menstruasi. Lantas, bagaimana aturan PPN pembalut di Indonesia, mengapa produk ini belum mendapatkan pembebasan pajak, dan bagaimana perbandingannya dengan negara lain?

Berikut Popmama.com telah merangkum fakta mengenai pajak pembalut di Indonesia pada 2026.

  1. 1. Pembalut di Indonesia masih dikenakan PPN efektif 11 persen

    Pembalut di Indonesia masih dikenakan PPN efektif 11 persen
    Pexels/kaboompics.com

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Dengan demikian, penyerahan produk tersebut tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa tarif PPN untuk barang nonmewah adalah 12 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Mekanisme tersebut membuat beban PPN efektif yang dikenakan kepada pembeli tetap setara dengan 11 persen.

    Sebagai gambaran, apabila harga jual pembalut sebelum PPN sebesar Rp20.000, perhitungannya sebagai berikut:

    • Harga jual sebelum PPN: Rp20.000
    • Dasar pengenaan pajak: 11/12 × Rp20.000 = Rp18.333,33
    • PPN: 12% × Rp18.333,33 = Rp2.200
    • Total harga setelah PPN: Rp22.200

    Ketentuan perhitungan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

    Dengan demikian, meskipun tarif PPN secara umum tercantum sebesar 12 persen, pembalut sebagai barang nonmewah memiliki beban PPN efektif sebesar 11 persen.

  2. 2. Pembalut belum termasuk dalam daftar barang yang mendapatkan pembebasan PPN

    Pembalut belum termasuk dalam daftar barang yang mendapatkan pembebasan PPN
    Unsplash/Annika Gordon

    Mengapa pembalut masih dikenakan pajak meskipun menjadi kebutuhan rutin saat menstruasi?

    DJP menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang dan jasa tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas tersebut.

    Salah satu aturan yang mengatur pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, terdapat sejumlah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

    Beberapa di antaranya meliputi:

    • Beras dan gabah
    • Jagung
    • Sagu dan kedelai
    • Garam konsumsi
    • Daging dan telur
    • Susu
    • Buah-buahan dan sayur-sayuran

    Produk sanitasi menstruasi, seperti pembalut, tidak tercantum dalam daftar barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tersebut.

    Artinya, meskipun pembalut dapat dikategorikan sebagai kebutuhan dasar bagi orang yang mengalami menstruasi, status tersebut tidak otomatis membuatnya bebas pajak. Pemerintah perlu menetapkan fasilitas khusus melalui perubahan atau ketentuan perpajakan yang berlaku.

    DJP juga menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang secara umum.

  3. 3. Bagaimana perbandingan pajak pembalut di Indonesia dengan negara Asia Tenggara?

    Bagaimana perbandingan pajak pembalut di Indonesia dengan negara Asia Tenggara?
    Pixabay/Satyress

    Kebijakan pajak produk menstruasi di Asia Tenggara ternyata cukup beragam. Ada negara yang memberikan pengecualian pajak untuk pembalut, sementara negara lainnya masih menerapkan pajak konsumsi umum. Berikut perbandingannya:

    • Indonesia: Pembalut masih dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen. Produk ini termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan belum mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
    • Malaysia: Pembalut dan tampon mendapatkan pengecualian sales tax berdasarkan Sales Tax (Goods Exempted from Sales Tax) Order 2025. Dengan demikian, kedua produk tersebut tidak dikenakan sales tax.
    • Brunei Darussalam: Negara ini tidak menerapkan VAT maupun sales tax secara umum. Artinya, pembalut juga tidak dikenakan kedua jenis pajak konsumsi tersebut.
    • Filipina: Pembalut masih mengikuti tarif VAT umum sebesar 12 persen. Namun, pernah diajukan Senate Bill No. 341 yang mengusulkan pembebasan VAT untuk produk menstruasi, termasuk pembalut, tampon, dan menstrual cup. Pengajuan tersebut tidak otomatis membuat produknya bebas pajak.
    • Vietnam: Tarif VAT bergantung pada klasifikasi produk. Tarif 5 persen berlaku untuk kategori barang tertentu, termasuk beberapa produk medis, tetapi tidak tepat jika digeneralisasi sebagai tarif untuk seluruh jenis pembalut. Pada 2026, sejumlah barang yang sebelumnya dikenakan tarif umum 10 persen juga memperoleh pengurangan menjadi 8 persen hingga akhir tahun.

    Perlu diperhatikan bahwa perbandingan ini melibatkan jenis pajak yang berbeda, seperti VAT dan sales tax. Karena itu, angka persentasenya tidak selalu dapat dibandingkan secara langsung.

    Meski begitu, perbedaan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa beberapa negara di Asia Tenggara telah memberikan perlakuan pajak yang lebih ringan terhadap produk menstruasi dibandingkan Indonesia.

Related Articles

See More