Pembalut merupakan salah satu kebutuhan rutin bagi perempuan yang mengalami menstruasi. Namun, tahukah Mama bahwa produk sanitasi menstruasi ini masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen di Indonesia pada 2026?
Ketentuan tersebut kembali menjadi perbincangan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Meski tarif PPN yang berlaku secara umum ditetapkan sebesar 12 persen, pembalut sebagai barang nonmewah dikenakan beban pajak efektif sebesar 11 persen melalui mekanisme perhitungan khusus.
Di sisi lain, sejumlah negara memiliki kebijakan berbeda dalam mengenakan pajak terhadap produk menstruasi. Lantas, bagaimana aturan PPN pembalut di Indonesia, mengapa produk ini belum mendapatkan pembebasan pajak, dan bagaimana perbandingannya dengan negara lain?
Berikut Popmama.com telah merangkum fakta mengenai pajak pembalut di Indonesia pada 2026.