Di tengah pandemi yang masih berkecamuk, ada wacana dari Menkeu untuk memberlakukan pajak sembako. Ternyata, ini hanya berlaku untuk produk premium.
Sempat menjadi dan masih jadi polemik di masyarakat, wacana mengenai PPN untuk produk sembako dan barang sehari-hari. Rencana ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur, umbi, bumbu, dan gula konsumsi.
Menjawab keresahan masyarakat, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan mengenai hal ini. Popmama.com pun akan menjabarkannya untuk Mama.
