Berdasarkan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, menyebutkan bahwa Salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.
Untuk mencegah terjadinya penambahan angka positif Covid-19, bagi zona merah dan oranye sebaiknya melakukan salat Idul Adha di rumah saja. Namun, untuk di daerah selain zona merah dan oranye dapat melakukan di masjid atau lapangan terbuka tetapi harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Jika Mama melakukan salat Idul Adha di rumah, dapat dilakukan sendiri maupun berjamaah. Untuk lebih jelas, berikut Popmama.com telah merangkum niat dan tata caranya.
