Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan sebuah pengumuman penting bagi masyarakat nih, Ma.
Kini bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri maupun campuran, dapat menginput data vaksinasi dosis tambahan untuk pengajuan verifikasi vaksin luar negeri (Vaksin Non Indonesia) melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id.
"Namun sekarang, mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya. Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin di Indonesia (dosis campuran)," kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, dalam siaran tertulis.
Untuk lebih jelasnya, simak rangkuman informasi yang sudah Popmama.com kumpulkan secara lebih detail.
