Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI
Pajak parkir saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan ini, pajak parkir termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah dan memiliki batas maksimal tertentu.
Sementara itu, retribusi parkir diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah. Tarifnya biasanya ditentukan dalam bentuk nominal tetap berdasarkan jenis kendaraan, seperti motor atau mobil.
Perbedaan lainnya terletak pada mekanisme penyesuaian tarif. Pajak parkir cenderung mengikuti kebijakan fiskal daerah, sedangkan retribusi lebih mempertimbangkan aspek operasional layanan serta kondisi masyarakat setempat.
Nah, itulah 5 perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir yang penting untuk dipahami. Dengan mengetahui perbedaannya, kamu bisa lebih paham sistem yang berlaku sekaligus lebih bijak saat menggunakan fasilitas parkir sehari-hari.
Kenapa tarif parkir di tempat berbeda bisa tidak sama? | Karena tarif pajak parkir ditentukan oleh kebijakan usaha masing-masing pengelola (dengan batas tertentu dari pemerintah), sedangkan retribusi parkir mengikuti aturan pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda). |
Apakah semua parkir di pinggir jalan termasuk retribusi? | Umumnya iya, karena parkir di tepi jalan biasanya dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, ada juga kondisi tertentu di mana pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, meski tetap masuk kategori retribusi. |
Apa risiko jika parkir di tempat tidak resmi? | Risikonya antara lain tidak adanya jaminan keamanan kendaraan, potensi pungutan liar, hingga tidak adanya kejelasan tarif. Oleh karena itu, sebaiknya memilih lokasi parkir yang resmi dan terpercaya. |