Berikut ini isi telegram lengkap dari Polda Metro Jaya:
Pertama, agar memerintahkan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) membuat Renpam penutupan jalan atau alih arus kendaraan yang akan keluar atau masuk Jakarta.
Kedua, dalam Renpam itu dituangkan tentang jalan atau jalur yang akan ditutup seperti jalan arteri, jalan desa/kampung/ jalan kecil yang digunakan sebagai akses untuk keluar atau masuk ke Jakarta.
Ketiga, melibatkan personel dalam penutupan jalan arteri, kampung atau jalan kecil. pengamanannya dilakukan oleh personel, Res KMA TNI Koramil dan Pemda Setempat.
Keempat, penutupan jalan/jalur keluar jalan tol yang keluar dan masuk menuju oleh personel Kepolisian Pola Metro Jaya, Kodam Jaya dan Jasa Marga.
Kelima, rencana tersebut agar dibawa dan dipaparkan oleh masing-masing Kepala bagian operasional pada saat melaksanakan Rapat Koordinasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin 30 Maret 2020, pukul 08.30 WIB.