Wacana pengaturan jam masuk kerja untuk mengurai kemacetan di Jakarta kembali bergulir. Jam masuk kerja, menurut rencana akan dibagi dua, yakni pukul 08.00 dan pukul 10.00. Pembagian ini agar ada jeda waktu bagi warga untuk bermobilitas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan wacana pembagian jam kerja masih dikaji.
Dia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyerap aspirasi berbagai pihak melalui forum group discussion (FGD). Menurut dia, wacana pembagian jam kerja pasti akan memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Namun, kata dia, pemerintah tidak ingin wacana itu justru mengganggu produktivitas masyarakat.
"Mudah-mudahan, yang kita upayakan betul-betul bisa membantu masyarakat. Kita kaji, mungkin ada pro dan kontra tentunya," ucap Latif kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Berikut Popmama.com telah merangkum terkait wacana jam kerja yang akan dibagi dua secara lebih detail.
Simak, yuk!
