Pemerintah provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk memudahkan kebijakan para pengendara. Saat ini, mereka telah menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 mengenai Insentif Pajak Daerah yang mengenakan tarif nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, peraturan ini dirancang untuk memastikan keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor di Ibu Kota serta untuk mendorong Wajib Pajak agar mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.
Kali ini Popmama.com sudah merangkum informasi terkait program BBNKB DKI Jakarta 2023, dengan persyaratan dokumen yang jelas seperti KTP, STNK, dan BPKB, para pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan mudah.
