Aisha Wedding, Event Organizer ini mendadak heboh karena mengajurkan pernikahan anak. Di website-nya, Aisha Wedding menuliskan, mempelai wanita disarankan berusia 12 hingga 21 tahun.
Menyebut, pernikahan memang menjadi tugas perempuan untuk berubah. Jadi, harus dilaksanakan sedini mungkin.
Padahal, pernikahan anak di bawah umur dikecam. Hal itu menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tegas melarang terjadinya pernikahan anak di bawah umur yang belum mencapai usia 18 tahun.
Selain itu, pernikahan anak juga memiliki dampak kesehatan. Berikut penjelasan dari Popmama.com yang merangkum dari World Health Organization (WHO) :
