UU Cipta Kerja Terbaru Disahkan, Apa Saja Poin Pentingnya?

DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja

24 Maret 2023

UU Cipta Kerja Terbaru Disahkan, Apa Saja Poin Pentingnya
IDN Times/Melani Putri

Pada Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 diketuai oleh Puan Maharani, DPR RI mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memperkirakan RUU Cipta Kerja akan menjadi fondasi yang kuat menghadapi goncangan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. 

“UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi Covid-19 telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19,” kata Airlangga dalam Sidang Paripurna, Selasa (21/3/2023).

Berikut Popmama.com merangkum tentang poin-poin UU Cipta Kerja Terbaru yang disahkan. 

Yuk, disimak!

1. Secara umum isinya sama

1. Secara umum isi sama
Freepik

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI M. Nurdin mengatakan secara umum isi UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja sama dengan isi aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Namun ada sedikit perbaikan, umumnya sesuai dengan isi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Nurdin.

2. Pokok perubahan dalam UU Cipta Kerja terbaru

2. Pokok perubahan dalam UU Cipta Kerja terbaru
Freepik/wirestock

UU Cipta Kerja menyoal ketenagakerjaan. Sejumlah pasal terkait di antaranya:

  • Pasal 64 tentang Ahli Daya atau Outsourcing di mana mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Ahli daya ini untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Pasal 67 tentang perubahan frasa cacat menjadi disabilitas, di mana pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis disabilitas.
  • Aturan terkait upah minimum yang diatur dalam Pasal 88c, 88d, 88f, dan Pasal 92.

3. Adanya jaminan produk halal dan harmonisasi dengan UU Perpajakan

3. Ada jaminan produk halal harmonisasi UU Perpajakan
mui.or.id

UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, hingga harmonisasi dengan UU Perpajakan.

Terkait sertifikasi halal pada Pasal 1 mengenai ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halal di antaranya MUI, MUI Provinsi, dan MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

Institusi atau lembaga tersebut di atas kini berhak memberikan sertifikasi halal.

Kemudian Pasal 40 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Pengelolaan air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah yang mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk dan lain sebagainya.

Masih dalam sektor Sumber Daya Air, tertera sanksi administrasi pada Pasal 70, 73, dan 75 a.

Poin penting terbaru lainnya ialah harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, UU KUP, UU PPh, dan UU PPnBM.

Itulah beberapa poin yang dibahas pada UU Cipta Kerja oleh DPR RI. Semoga bisa jadi informasi baru, ya. 

Baca juga:

The Latest