Setiap pengendara tentu ingin berkendara dengan aman dan tetap sesuai aturan. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Sayangnya, masih banyak orang yang baru menyadari SIM sudah habis masa berlakunya saat hendak digunakan.
Kondisi SIM mati sering menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, terutama karena berkaitan dengan aturan hukum saat berkendara. Tidak sedikit yang bertanya-tanya apakah SIM yang sudah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang atau harus membuat yang baru.
Agar tidak salah langkah, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku terkait SIM mati. Berikut Popmama.com rangkum informasinya.
