- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi.
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944.
- 15 April: Wafat Isa Almasih.
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE. 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih.
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah.
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah.
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI.
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 25 Desember: Hari Raya Natal.
Sudah Tahu Libur Nasional di Kalender 2022 Belum? Cek di Sini Ya Ma!

Penghujung tahun 2021 sudah tinggal menghitung hari. Kita bersama-sama akan menyambut tahun baru 2022.
Sudah siapin kalender baru belum nih Ma? Hayo, pasti kamu penasaran dengan libur nasionalnya kan. Popmama.com akan beri kabar mengenai daftar libur nasional di tahun 2022 menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri di Republik Indonesia (RI), simak ya Ma.
1. Berdasarkan pada keputusan tiga Menteri

SKB libur nasional dan cuti bersama 2022 ini akan mendasar SKB yang sudah diteken bersama oleh tiga Menteri di tahun 2022.
Dilasnir dari IDN Times, mereka yang membubuhkan tanda tangan tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
SKB tiga menteri bernomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 ini diteken pada Rabu, (22/9/2021) yang lalu.
"Kesatu: Menetapkan hari libur dan nasional dan cuti bersama tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini," tulis SKB tiga menteri seperti dikutip dari IDN Times, Kamis (23/9/2021).
2. Pelaksanaan cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian

Dalam SKB tiga menteri tersebut, terdapat 16 hari libur nasional pada 2022. Inilah daftarnya:
3. Cuti bersama akan diatur oleh masing-masing sektor ketenaga kerjaanya

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya juga menerangkan, bahwa penetapan cuti bersama bagi sektor swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Sedangkan cuti bersama untuk pegawai negeri sipil akan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," pungkas Menko PMK Muhadjir Effendy dilansir dari setkab.go.id.
Begitulah daftar tanggal libur nasional dan arahan cuti bersama yang akan disusun kemudian. Jadi kamu sudah punya rencana mau melakukan apa pas tanggal-tanggal merah itu belum?
Dia berharap, pandemi Covid-19 pada 2022 dapat diatasi dengan baik. "Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," katanya.
Nah, demikian tanggal Hari Libur Nasional di tahun 2022. Kira-kira tanggal cuti bersama kapan ya, Ma? Kita tunggu yuk!



















