Pandemik Covid-19 sampai detik ini belum juga usai. Tiap harinya bertambah angka jumlah orang yang positif maupun yang meninggal dunia.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan agar mencegah bertambahnya korban virus corona ini.
Di samping banyak korban yang terkena dan meninggal, Covid-19 juga memberikan banyak sekali dampak bagi semua orang.
Seperti perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan, para pedagang yang penghasilannya berkurang, pelajar yang harus sekolah secara online, begitupun para karyawan yang harus bergantian untuk Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Tidak hanya itu, hari raya besar di Indonesia pun ikut terkena dampaknya. Salah satunya yang terdekat saat ini adalah Hari Raya Idul Adha 1442/2021 M.
Dilansir dari IDN Times, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam, "Dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemik Covid-19, yang belum terkendali dan munculnya varian baru," ujar Yaqut menambahkan dalam ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (23/6/2021).
Dalam Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Untuk informasi lebih lengkap, Popmama.com telah merangkumnya.
