Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Pelaku kekerasan seksual pada anak akan dihukum pidana, kebiri, dan pengumuman identitas

12 Januari 2022

Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Pexels/Kat Jane

Kasus pelecehan seksual makin sering terjadi di Indonesia. Korban pun mulai dari anak-anak sampai orang dewasa.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Jokowi pada 7 Desember 2020 adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kebiri kimia dilakukan untuk pelaku pelecehan seksual pada anak kecil. Predator seksual adalah julukan bagi orang yang memangsa anak-anak dalam tindakan seksual. Hal tersebut dilakukan untuk memuaskan hasrat seksual mereka.

Untuk mengatasi kekerasan seksual kepada anak harus diberikan efek jera. Dengan harapan pelaku tidak akan memakan korban lagi.

Pelecehan seksual tentunya akan menimbulkan traumatis pada anak.

Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi tentang hukuman kepada predator seksual yang menimpa anak-anak.

1. Apa itu kebiri kimia?

1. Apa itu kebiri kimia
Freepik/yanalya

Kebiri kimia adalah salah satu cara untuk menekan fungsi hormon testosteron yang tinggi. Kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikan orang yang mempunyai kadar hormon testosteron yang tinggi. Hal tersebut dimaksud agar kabar hormon bisa berkurang.

Serta, dapat menghentikan dorongan fungsi hormon testosteron yang tinggi. Dengan memberikannya zat kimia yang fungsinya bisa menekan hormon testosteron.

Dengan diberikannya tindakan ini, predator seksual dapat mengontrol dirinya dalam bertindak dan tidak akan melakukan hal keji tersebut.

Editors' Pick

2. Siapa saja yang akan mendapatkan kebiri kimia?

2. Siapa saja akan mendapatkan kebiri kimia
Freepik/Jcomp

Orang yang akan mendapatkan hukuman berupa kebiri kimia dan pemasangan chip adalah pelaku kekerasan seksual pada anak.

Selain itu, Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).

Serta Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).

3. Berapa lama hukuman berlangsung?

3. Berapa lama hukuman berlangsung
Freepik/suksao

Tindakan kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual akan berlangsung selama dua tahun. Tindakan kebiri dilakukan di rumah sakit pemerintah atau daerah setempat yang ditunjuk. Selama 2 tahun akan menjalani tiga tahap, yaitu penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan.

Pelaksanaan hukuman kebiri akan dilakukan setelah pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukum pidana berupa penjara. Begitupun juga dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik setelah mendapatkan hukuman pidana dan akan berlangsung selama dua tahun.

Pelaku juga akan mendapatkan hukuman berupa berupa pengumuman identitas palaku. Pengumuman identitas akan dibagikan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, sosial media, media cetak, daring, dan elktronik.

Pasal 22 menyatakan bahwa identitas pelaku akan disebarkan, seperti nama, foto, NIK atau nomor password bagi WNA, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.

4. Pelaku yang masih dibawah umur tidak diakan menerima kebiri kimia

4. Pelaku masih dibawah umur tidak diakan menerima kebiri kimia
Freepik/Jcomp

Berdasarkan pasal 4 yang berbunyi, “pelaku anak tidak akan dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pelaksanaan alat pendeteksi elektronik.”

Pelaku tindakan seksual yang masih di bawah tidak akan mendapatkan hukuman berupa kebiri kimia. Jadi, jika ada pelaku yang masih di bawah umur maka akan mendapatkan hukuman Rehabilitasi. Pelaku yang masih anak-anak akan mendapatkan rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.

5. Apakah pelaku kekerasan seksual selalu mendapatkan kebiri kimia?

5. Apakah pelaku kekerasan seksual selalu mendapatkan kebiri kimia
Freepik

Berdasarkan pasal 10 ayat 3 dinyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia. Namun, untuk orang yang tidak memungkinkan secara analisis kesehatan dan psikiatri.

Jadi, sebelum dilakukannya kebiri kimia, pelaku wajib meleawati tiga tahap. Tahapannya adalah klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan kebiri kimia.

Itulah beberapa informasi tentang kebiri kimia yang akan dilakukan untuk predator seksual. Jadi, sebaiknya hati-hati dengan orang asing dan selalu mengawasi anak saat berada di luar rumah.

Baca juga:

The Latest