Bagi masyarakat lanjut usia yang belum memiliki akta kelahiram dokumen tetap bisa diurus meski kelahiran sudah terjadi puluhan tahun lalu. Pada dasarnya, akta kelahiran bukan sekadar dokumen yang diperlukan ketika seorang anak baru lahir saja.
Akta kelahiran bisa menjadi bukti pencatatan negara atas peristiwa lahirnya seseorang. Itu sebabnya, penduduk usia lanjut sekali pun tetap dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran jika memang belum memilikinya.
"Persyaratannya tidak berbeda, baik untuk bayi yang baru lahir maupun lansia yang akan mengurus akta kelahiran," ujar Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Armansyah.
Melansir dari laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut syarat dan ketentuan membuat akta kelahiran untuk usia lanjut.
