Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Syarat dan Ketentuan Membuat Akta Kelahiran untuk Usia Lanjut
Pexels/Kampus Production
  • Lansia yang belum memiliki akta kelahiran tetap dapat mengurusnya, karena dokumen ini menjadi bukti pencatatan negara atas peristiwa kelahiran seseorang.
  • Persyaratan pengurusan sama seperti untuk bayi: surat keterangan kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, KK, dan KTP-el.
  • Jika dokumen tidak lengkap, warga dapat memakai SPTJM dengan dokumen otentik pendukung serta mengurus akta di Dinas Dukcapil sesuai domisili KTP-el atau KK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Orang yang sudah tua tapi belum punya akta lahir masih bisa membuatnya. Mereka datang ke Dinas Dukcapil dekat rumah. Mereka membawa surat lahir, buku nikah orangtua, KK, dan KTP. Kalau ada surat yang hilang, bisa pakai surat pernyataan dan bukti lain. Tidak harus pergi ke kota tempat lahir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bagi masyarakat lanjut usia yang belum memiliki akta kelahiram dokumen tetap bisa diurus meski kelahiran sudah terjadi puluhan tahun lalu. Pada dasarnya, akta kelahiran bukan sekadar dokumen yang diperlukan ketika seorang anak baru lahir saja. 

Akta kelahiran bisa menjadi bukti pencatatan negara atas peristiwa lahirnya seseorang. Itu sebabnya, penduduk usia lanjut sekali pun tetap dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran jika memang belum memilikinya. 

"Persyaratannya tidak berbeda, baik untuk bayi yang baru lahir maupun lansia yang akan mengurus akta kelahiran," ujar Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Armansyah. 

Melansir dari laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut syarat dan ketentuan membuat akta kelahiran untuk usia lanjut.

Dokumen yang Dibutuhkan

disdukcapil.patikab.go.id

Untuk mengurusnya, penduduk bisa mendatangi Dinas Dukcapil terdekat domisili dengan membawa dokumen pendukung berupa: 

  • Surat keterangan kelahiran

  • Buku nikah/akta perkawinan orangtua

  • Kartu Keluarga (KK) 

  • KTP-el

Bagaimana Jika Dokumen yang Dibutuhkan Tidak Ada?

Pexels/Proyek Saham RDNE

Kondisi penduduk yang sudah lanjut usia tentu tidak selalu memungkinkan untuk memenuhi seluruh dokumen tersebut. Ada orangtuanya yang sudah meninggal, buku nikah tidak ditemukan, atau surat keterangan kelahiran sudah tidak dimiliki. 

Jika dokumen-dokumen yang dibutuhkan tidak tersedia, bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan yang berlaku, dengan didukung dokumen otentik lainnya sebagai pengganti persyaratan yang tidak dapat dipenuhi.

Akta Kelahiran Bisa Dibuat sesuai Alamat Domisili

Pexels.com/Proyek Saham RDNE

Mengurus akta kelahiran tidak harus dilakukan di kota tempat seseorang dilahirkan. Warga bisa memilih Dinas Dukcapil terdekat sesuai domisili di KTP atau Kartu Keluarga. 

"Di mana tempat mengurus akta kelahiran itu? Diurus sesuai alamat domisili. Domisili itu artinya sesuai alamat di KTP-el atau KK," kata Armansyah. 

Dengan begitu, warga usia lanjut yang lahir di daerah lain, tetap bisa mengurus akta kelahirannya di tempat di mana ia sekarang berdomisili. Hal ini membuat mereka yang belum memiliki akta kelahiran di usia lanjut tetap mendapat kesempatan untuk memperolehnya. 

Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan membuat akta kelahiran untuk usia lanjut. Semoga informasinya membantu, ya!

Curated For You

Editorial Team

Related Article