Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

Ini Dia Cara Urus Akta Kelahiran Online via IKD, Tak Repot!

Ini Dia Cara Urus Akta Kelahiran Online via IKD, Tak Repot!
IDN Times / Larasati Rey
Intinya Sih
  • Orangtua kini dapat mengajukan akta kelahiran secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Layanan ini memungkinkan pembuatan akta kelahiran tanpa perlu datang langsung ke kantor Dukcapil.
  • Digitalisasi pengurusan akta kelahiran ditujukan untuk membantu setiap anak Indonesia memperoleh hak identitas sejak lahir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Digitalisasi memudahkan banyak pihak, termasuk para Mama karena sekarang bisa mengurus akta kelahiran secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Pengajuan akta kelahiran secara daring ini memberikan pilihan pada para orangtua untuk bisa membuat akta kelahiran tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Digitalisasi ini menjadi langkah nyata untuk memastikan setiap anak Indonesia bisa memperoleh hak identitas sejak lahir. 

Seperti apa langkah-langkah pembuatannya? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama. 


1. Pentingnya akta kelahiran agar segera diurus

Pexels.com/Karolina Grabowska
Pexels.com/Karolina Grabowska

Akta kelahiran bukan hanya dokumen administratif, melainkan dokumen fundamental yang menjamin hak dasar warga negara. 

"Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu masuk bagi anak untuk mendapatkan berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Dengan IKD, proses pengajuan menjadi lebih cepat, transparan, dan aman," ujar Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, seperti dilansir dari situs resmi Dukcapil. 

2. Cara mengajukan akta kelahiran melalui aplikasi IKD

IDN Times/Ita
IDN Times/Ita

Berikut adalah cara mengajukan akta kelahiran lewat aplikasi IKD: 

  • Buka aplikasi IKD.
  • Masukkan pin IKD.
  • Setelah berhasil login, pilih menu Pelayanan yang ada di Beranda. 
  • Masukkan PIN lagi. 
  • Pilih menu Kelahiran WNI (biodata telah memiliki NIK).
  • Klik Ajukan.
  • Pada bagian Permohonan, isi data yang diminta.
  • Unggah dokumen yang diperlukan. 
  • Masukkan captcha. 
  • Tunggu hingga data selesai diverifikasi. 

Setelah selesai diverifikasi, akta kelahiran akan terbit dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi. 


3. Keamanan akta kelahiran online

Unsplash/joseph frank
Unsplash/joseph frank

Beberapa orang bertanya mengenai keamanan sistem kelahiran online ini. Tenang saja, sistem ini telah dilengkapi dengan enkripsi dan tanda tangan elektronik untuk menjamin keaslian dokumen. 

Dengan hadirnya layanan pengajuan akta kelahiran lewat IKD, Dukcapil memastikan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, aman, dan berorientasi pada masyarakat. 


4. Keamanan dokumen lainnya

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Untuk meningkatkan keamanan terhadap perlindungan data masyarakat Indonesia, Kemendagri melakukan perubahan. Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada KK, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak bisa lagi dipindai (scan) dengan Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya. 

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Dukcapil Kemendagri, QR Code dokumen kependudukan kini hanya bisa discan dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD kini tersedia resmi di Google Play Store/App Store. 

Fungsi scan QR Code di IKD juga bisa untuk memastikan dokumen warga aktif dan terdaftar di Dukcapil. 

Selamat mencoba!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More