Peresmian pelayanan vaksinasi Covid-19 secara drive thru atau Lantatur (Layanan Tanpa Turun) mulai diberlakukan sejak hari ini, yaitu 3 Maret 2021 bertempat di Kemayoran Jakarta Pusat.
Vaksinasi periode tahap kedua ini dikhususkan untuk masyarakat Lansia yaitu masyarakat yang berusia 60 tahun ke atas dengan persyaratan memiliki KTP DKI Jakarta.
Pos pelayanan vaksin Covid-19 drive thru menyediakan jalur-jalur lantatur untuk kendaraan roda 4 maupun roda 2. Peserta yang akan melakukan vaksin wajib menggunakan kendaraan agar selama berlangsungnya vaksinasi peserta tetap menjaga jarak aman.
Demi efektifitas keberlangsungan vaksin Covid-19 secara drive thru masyarakat harus melalui beberapa proses. Berikut proses pelayanan vaksin Covid-19 secara drive thru yang sudah Popmama.com rangkum.
