Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan virus corona atau COVID-19 sebagai pandemi pada Rabu (11/3) lalu. Penetapan ini dikarenakan penyebaran dan penularan virus corona telah memasuki skala besar dan cepat di berbagai negara.
Kementerian Kesehatan Indonesia juga menyatakan virus corona sebagai bencana darurat nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/182/2020.
Per tanggal 16 Maret 2020, pasien positif corona bertambah menjadi 134 dari sebelumnya 117 orang. Kondisi ini membuat pemerintah pusat meminta masyarakat melakukan sosial distancing dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama beberapa hari.
Meski begitu, Indonesia sendiri belum resmi melakukan lockdown nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk isolasi diri secara mandiri dengan belajar, bekerja dan ibadah di rumah.
Imbauan ini membuat beberapa kantor di Jakarta dan sekitarnya untuk mempekerjakan karyawan secara online atau work form home.
Meski menyenangkan, bekerja di rumah bukan berarti tak memiliki hambatan. Lalu bagaimana agar work form home tetap berjalan lancar? Berikut Popmama.com rangkum tips work form home supaya tetap lancar.
