Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akan naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp4.901.798 pada tahun 2023 nanti. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (24/11/2022).
Andri mengatakan saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, dengan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Penasaran informasi seputar kenaikan UMP DKI Jakarta? Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait kenaikan 5,6 persen UMP DKI Jakarta.
Yuk, disimak!
