Ilustrasi pelaku ditangkap - Pexels/Kindel Media
Atas kasus kematian Dante, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa YA dijerat pasal berlapis.
"Berdasarkan bukti yang cukup maka dasar penangkapan YA adalah yang bersangkutan diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan dilapis pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, dan kelalaian," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024), dikutip dari IDN Times.
Bahkan atas perbuatannya itu, kini ancaman hukuman 20 tahun penjara menanti Yudha dalam kasus pembunuhan berencana.
"Pasal kekerasan terhadap anak hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal pembunuhan berencana hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," ujar Ade Ary.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yudha Arfandi sudah ditangkap oleh polisi atas kasus kematian Dante. Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) pagi pukul 09.00 WIB.
Saat penangkapan terjadi, Yudha kabarnya sedang tidur. Dia pun disebut secara kooperatif mengikuti apa yang disampaikan penyidik dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Itulah rangkuman informasi tentang video detik-detik Dante ditenggelamkan Yudha Arfandi. Informasi ini menjadi perkembangan kabar terbaru tentang kasus kematian Dante. Kita doakan saja semoga kasus ini bisa selesai dengan cara yang sangat adil.