Pemerintah telah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Selain keputusan itu, pemerintah juga umumkan akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan, pada Januari-Februari 2025.
Perlu kamu ketahui, ternyata diskon ini hanya untuk kalangan tertentu saja. Jadi, tidak semua golongan tarif listrik mendapat diskon dari pemerintah.
Kabar pemerintah bakal kasih diskon tarif listrik 50 persen selama 2 bulan sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel ini.
Yuk, disimak!
-fV3jRz6dRo9hIq1kOqFVM3dklQRG53J4.jpg)