Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Juni - Juli 1.png
Freepik
Intinya sih...
  • Pemerintah membatalkan diskon tarif listrik 50 persen untuk Juni-Juli 2025.
  • Pengalihan fokus ke bantuan subsidi upah dengan peningkatan anggaran hingga Rp300.000,-/bulan.
  • Stimulus transportasi dan diskon tarif tol untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, serta kebijakan bantuan sosial dan perlindungan pekerja.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dirancang untuk periode Juni hingga Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat intensif antarmenteri dan mempertimbangkan aspek penganggaran yang dinilai lambat dalam proses pelaksanaan program tersebut.

Meski sempat masuk dalam daftar paket stimulus ekonomi, kebijakan ini akhirnya tidak dapat direalisasikan sesuai jadwal yang direncanakan. Sebagai penggantinya, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah lain guna memberikan bantuan kepada masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum pemerintah batalkan diskon tarif listrik 50 persen untuk Juni-Juli secara lebih detail!

1. Pengalihan fokus dari diskon tarif listrik ke bantuan subsidi upah

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Juni - Juli 2.png
Freepik

Sebelumnya, diskon tarif listrik sebesar 50 persen sempat masuk dalam rancangan paket stimulus ekonomi yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan merangsang pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, proses penganggaran yang mengalami hambatan menyebabkan kebijakan ini akhirnya urung dilaksanakan.

Sebagai gantinya, pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran bantuan subsidi upah (BSU) yang sebelumnya direncanakan Rp150.000,-/bulan, kini dinaikkan menjadi Rp300.000,-/bulan.

Kebijakan ini akan diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Dengan peningkatan dana tersebut, total bantuan yang diterima pekerja selama dua bulan mencapai Rp600 ribu.

Upaya ini diharapkan mampu membantu kelompok pekerja yang mengalami dampak langsung dari perlambatan ekonomi akibat pembatalan diskon tarif listrik dan berbagai stimulus lainnya.

2. Stimulus transportasi dan diskon tarif tol

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Juni - Juli 3.png
Freepik

Selain pengalihan fokus kepada bantuan subsidi upah, pemerintah menawarkan sejumlah insentif di sektor transportasi untuk meningkatkan aktivitas ekonomi. Di antaranya, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat yang tarif PPN-nya ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, serta diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen.

Langkah pemerintah ini secara total menghabiskan anggaran sekitar Rp940 miliar dan berlaku selama dua bulan, dari Juni hingga Juli 2025. Selain itu, pemerintah menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang akan berlaku selama periode yang sama.

Dengan estimasi sebanyak 110 juta pengendara yang akan memanfaatkan diskon ini, pemerintah menargetkan penurunan biaya perjalanan di jalan tol dapat membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat.

Program diskon tol ini dilakukan melalui mekanisme operasional non-APBN, bekerja sama dengan badan usaha jalan tol sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum.

3. Kebijakan bantuan sosial dan perlindungan pekerja

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Juni - Juli 4.png
Freepik

Dalam rangka mendukung masyarakat luas, pemerintah menambah alokasi dana bantuan sosial sebesar Rp11,93 triliun yang akan diberikan selama Juni dan Juli 2025. Total dana tersebut termasuk penambahan Rp200 .000,-/bulan selama dua bulan, ditujukan kepada 18,3 juta penerima program Kartu Sembako.

Selain bantuan tunai, masyarakat juga akan menerima paket beras sebanyak 20 kilogram yang dibagikan secara bertahap selama periode tersebut. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang sedang berlangsung.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang berlaku selama enam bulan, yang ditujukan kepada sekitar 2,7 juta pekerja di industri padat karya.

Kebijakan ini secara umum menggambarkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan perlindungan sosial serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us

Latest in Life

See More

Donasi Lampu LED Hemat Energi Dukung Rumah Tangga Ramah Lingkungan

05 Des 2025, 16:28 WIBLife