Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan regulasi terbaru terkait insentif pajak pertambahan nilai yang akan ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Regulasi ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Akan Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2023.
Regulasi tersebut dirancang dengan maksud untuk mempercepat perkembangan ekonomi Indonesia dalam menghadapi perubahan dinamika perekonomian global.
Nah, kali ini Popmama.com sudah merangkumm informasi terkait Sri Mulyani umumkan bebas PPN untuk rumah Rp 2-5 miliar. Kebijakan ini sebagai dukungan khusus terhadap sektor industri perumahan dari pemerintah.
Yuk, simak informasinya berikut!
