Perceraian bisa terjadi ketika putusnya perkawinan antara suami istri. Putusnya perkawinan disebut cerai. Cerai bisa disebabkan karena perbedaan prinsip, perkelahian antara suami dan istri maupun keadaan hal-hal tertentu yang tidak bisa diubah. Misalnya pasangan meninggal dunia. Cerai mati keadaan yang otomatis didapat ketika pasangan meninggal dunia.
Kondisi ini adalah perkara berat dimana kondisi ini merupakan musibah yang tidak dapat dipilih. Seorang istri yang ditinggal suami meninggal dunia harus memakai pandangan ilmu karena peran istri tersebut akan
Tidak dijelaskan di dalam undang-undang mengenai cerai mati namun menurut Badan Pusat Statistik cerai mati adalah status dari mereka yang ditinggal mati oleh suami/istrinya dan belum kawin lagi.
Simak ulasannya yang dirangkum Popmama.com tentang apa itu cerai mati. Yuk Ma, disimak penjelasannya!
