Perceraian adalah hal yang sebaiknya dihindari dalam rumah tangga. Namun, ada kalanya perceraian tidak dapat dihindari. Perceraian terkadang menyebabkan renggangnya hubungan suami dan istri.
Jika istri ingin menggugat cerai suami, namun "apakah boleh suami tidak mengetahui hal tersebut?". Seperti yang kita tahu, baik suami atau istri mempunyai hak untuk mengajukan perceraian.
Jika dalam Islam ada yang namanya talak cerai. Talak dilakukan oleh suami terhadap istri. Sedangkan istri bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Alasan istri melakukan gugat cerai secara diam-diam mungkin saja karena pertengkaran atau komunikasi yang tidak baik dengan suami.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut berikut Popmama.com ulas "bolehkah istri menggugat suami diam-diam?" secara lebih detail.
