KUHP Baru Disahkan, Bolehkah Living Together di Indonesia?

- Living together adalah kondisi ketika dua orang dewasa tinggal bersama dan menjalani kehidupan layaknya pasangan suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.
- Dalam ajaran Islam, hubungan laki-laki dan perempuan hanya dibenarkan melalui ikatan pernikahan yang sah. Hidup bersama tanpa akad nikah termasuk perbuatan yang dilarang karena mendekati zina.
- Isu living together semakin ramai sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Aturan ini mengatur kehidupan bersama di luar pernikahan dalam konteks kesusilaan.
Istilah living together kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Topik ini mencuat seiring disahkannya KUHP baru yang mengatur kehidupan bersama tanpa ikatan pernikahan.
Perubahan aturan hukum tersebut membuat banyak orang mulai mempertanyakan batas antara ranah privat dan norma sosial. Tak sedikit pasangan muda yang merasa perlu memahami posisi hukum mereka saat ini.
Di sisi lain, living together bukanlah konsep baru dalam dinamika hubungan modern. Namun, penerapannya di Indonesia tetap bersinggungan dengan nilai agama dan budaya yang kuat.
Melihat isu ini, penting bagi Mama untuk memahami living together secara utuh, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sudut pandang agama dan dampaknya bagi hubungan.
Berikut Popmama.com merangkum pembahasannya dalam beberapa poin berikut ini.
1. Pengertian living together dalam hubungan modern

Living together adalah kondisi ketika dua orang dewasa tinggal bersama dan menjalani kehidupan layaknya pasangan suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah. Konsep ini sering ditemui di negara-negara Barat dengan budaya yang lebih liberal.
Bagi sebagian pasangan, living together dianggap sebagai tahap mengenal pasangan sebelum menikah. Mereka ingin memahami karakter, kebiasaan, dan dinamika hubungan secara lebih mendalam.
Faktor ekonomi juga menjadi alasan yang cukup sering muncul. Tinggal bersama dinilai lebih praktis karena biaya hidup dapat dibagi bersama.
Namun, tanpa status hukum yang jelas, posisi kedua pihak menjadi rentan. Terutama jika terjadi konflik atau perpisahan yang melibatkan aspek emosional dan finansial. Inilah yang membuat living together kerap memunculkan pro dan kontra di masyarakat Indonesia.
2. Melihat living together dari sudut pandang Islam

Dalam ajaran Islam, hubungan laki-laki dan perempuan hanya dibenarkan melalui ikatan pernikahan yang sah. Hidup bersama tanpa akad nikah termasuk perbuatan yang dilarang karena mendekati zina.
Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk hubungan yang mengarah pada zina, termasuk living together harus dihindari.
Islam memandang pernikahan sebagai jalan menjaga kehormatan, ketenangan batin, dan tanggung jawab moral. Oleh karena itu, tinggal bersama tanpa ikatan resmi dinilai membuka celah pelanggaran nilai tersebut.
Dari sudut pandang keluarga dan masyarakat, praktik living together juga berpotensi menimbulkan konflik nilai. Hal ini karena hubungan tanpa komitmen yang sah sering kali menimbulkan ketidakjelasan peran dan tanggung jawab.
3. Aturan living together dalam KUHP baru

Isu living together semakin ramai sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Aturan ini mengatur kehidupan bersama di luar pernikahan dalam konteks kesusilaan.
Dalam Pasal 412 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda.
Namun, pasal ini bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak tertentu. Pihak yang berhak melapor meliputi orangtua, pasangan sah, atau anak. Negara tidak secara aktif melakukan penindakan tanpa adanya aduan.
Meski demikian, aturan ini tetap memicu perdebatan karena dianggap berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat.
4. Kesimpulan living together di Indonesia

Living together sering dianggap sebagai pilihan pribadi dalam hubungan modern. Namun di Indonesia, pilihan ini tidak bisa dilepaskan dari nilai agama, norma sosial, dan aturan hukum.
Keputusan hidup bersama tanpa pernikahan membawa konsekuensi emosional dan hukum, terutama bagi pasangan yang belum memahami risiko jangka panjangnya.
KUHP baru menjadi pengingat bahwa kebebasan tetap memiliki batas. Setiap pilihan hidup perlu disertai tanggung jawab dan kesadaran hukum. Diskusi terbuka dengan pasangan menjadi kunci sebelum mengambil keputusan besar. Bukan hanya soal cinta, tetapi juga kesiapan mental dan komitmen.
Bagaimana menurut Mama, apakah living together bisa diterima sebagai dinamika hubungan modern, atau justru perlu dibatasi demi menjaga nilai keluarga?
FAQ Tentang Living Together
| Apa itu living together? | Living together adalah kondisi dua orang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. |
| Apakah living together dilarang di Indonesia? | Dalam KUHP baru, living together dapat dikenakan sanksi jika ada laporan dari pihak tertentu. |
| Bagaimana pandangan Islam tentang living together? | Islam tidak membenarkan hidup bersama tanpa pernikahan karena bertentangan dengan syariat. |



















