Setiap orang yang ingin menikah di Indonesia berhak mengurus akta nikah, karena dengan cara itu pernikahan legal dan dokumen sah pernikahan.
Di Indonesia sendiri, pernikahan tidak cukup hanya dicatat sah menurut agama saja, melainkan mesti sah juga di mata hukum.
Nah, bagi Mama yang non muslim dan sedang merencanakan pernikahan, jangan sampai lupa mengurus akta nikah ya.
Berikut beberapa cara serta syarat mengurus akta pernikahan, Popmama.com sudah merangkumnya dari berbagai sumber.
