Perceraian bisa saja terjadi oleh hubungan antara suami istri. Perceraian bisa disebabkan karena perselisihan hingga pertengkaran sehingga diceraikan. Di dalam persoalan perceraian ada juga yang namanya cerai mati.
Cerai mati keadaan saat bercerai karena ditinggalkan oleh pasangan yang sudah meninggal dunia. Meskipun cerai mati kondisinya berbeda dengan cerai pada umumnya, cerai mati tetap ada perbedaan aturan dengan cerai hidup.
Dalam hukum Islam banyak mengatur hal-hal tentang cerai mati. Beberapa aturan dalam Islam mengatur bagaimana kondisi para pihak yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Apabila ketentuan dilanggar maka haram hukumnya.
Berikut ini Popmama.com bagikan informasi cerai mati hukumnya dalam Islam secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
