DALAM KONVENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
2. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in shughra Tergugat (Indra Adhitya Rachim) terhadap Penggugat (Chika Cecilia Oktavianny binti Tofna Meddy).
Chikita Meidy dan Indra Adhitya Resmi Cerai, Apa Putusannya?

- Pernikahan Chikita Meidy dan Indra Adhitya resmi berakhir setelah 7 tahun.
- Hak asuh anak jatuh ke Chikita Meidy, dengan hak untuk Indra Adhitya bertemu dengan anaknya.
- Indra Adhitya diwajibkan memberikan nafkah bulanan kepada anak hingga usia 21 tahun.
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Penyanyi cilik era 90-an, Chikita Meidy, resmi bercerai dari suaminya Indra Adhitya Rachim. Putusan cerai ini dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Selasa (28/10/2025).
Proses persidangan yang berlangsung secara e-court ini mengakhiri pernikahan yang telah berlangsung sejak Juli 2018 lalu. Perceraian pasangan ini sempat diwarnai dengan gugatan dan gugatan balik terkait berbagai persoalan, termasuk masalah finansial.
Chikita sendiri telah mengajukan gugatan cerai sejak Juli 2025 dan berhasil dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Chikita melalui unggahan InstaStory yang menampilkan salinan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa bernomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Berikut Popmama.com telah merangkum Chikita Meidy dan Indra Adhitya yang resmi cerai.
Yuk, disimak informasi selanjutnya!
1. Resmi bercerai setelah 7 tahun menikah

Pernikahan Chikita Meidy dan Indra Adhitya yang telah berlangsung sejak Juli 2018 resmi berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Chikita. Dalam gugatannya, Chikita menyebutkan bahwa tabiat buruk sang suami menjadi salah satu alasan utama perceraian mereka.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang sejak Juli 2025, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan. Putusan hakim menyatakan secara tegas mengenai status perceraian kedua belah pihak.
2. Hak asuh anak jatuh ke Chikita Meidy

Dari pernikahan yang berlangsung selama tujuh tahun tersebut, Chikita Meidy dan Indra Adhitya dikaruniai seorang putra bernama Javier Raesha Adhitya yang lahir pada 25 Maret 2019. Salah satu poin penting dalam putusan pengadilan adalah penetapan hak asuh anak yang jatuh kepada Chikita Meidy sebagai ibu kandung.
Meski demikian, keputusan ini tetap memberikan hak kepada Indra Adhitya untuk dapat bertemu dengan anaknya. Majelis hakim memutuskan dengan jelas mengenai pengasuhan anak dalam putusan tersebut.
"Menetapkan satu orang anak yang bernama Javier Raesha Adhitya bin Indra Adhitya Rachim, lahir tanggal 25 Maret 2019, di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut."
3. Indra Adhitya ditetapkan berikan nafkah anak

Selain menetapkan hak asuh anak, majelis hakim juga memutuskan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh Indra Adhitya untuk nafkah anaknya. Indra diwajibkan memberikan nafkah bulanan kepada Javier hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun.
Keputusan ini juga mencakup kenaikan nominal nafkah setiap tahunnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Putusan hakim mengenai nafkah anak berbunyi:
"Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat, nafkah satu orang anak sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun)."
4. Menolak gugatan Indra untuk pengembalian mahar

Proses perceraian Chikita Meidy dan Indra Adhitya tidak berjalan mulus karena sempat diwarnai dengan gugatan balik dari pihak Indra. Dalam gugatan rekonvensi yang diajukan, Indra menuntut pengembalian mahar pernikahan serta uang muka dan cicilan rumah dengan total nilai mencapai Rp938 juta.
Gugatan balik ini menjadi salah satu poin yang menarik perhatian dalam kasus perceraian mereka. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan balik yang diajukan oleh Indra Adhitya tersebut.
"Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pengembalian mahar; Menyatakan tidak menerima untuk selebihnya."
5. Biaya perkara dilimpahkan kepada Chikita Meidy

Sebagai pihak yang mengajukan gugatan cerai, Chikita Meidy ditetapkan untuk menanggung biaya perkara dalam proses persidangan ini. Biaya perkara merupakan konsekuensi hukum yang biasanya dibebankan kepada pihak penggugat dalam kasus perdata, termasuk perceraian.
Meski nilainya tidak terlalu besar, keputusan ini tetap menjadi bagian dari putusan resmi pengadilan. Putusan akhir mengenai biaya perkara berbunyi:
"DALAM KONVENSI REKONVENSI: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). SALINAN PUTUSAN NOMOR: 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs."
Nah, itulah penjelasan terkait Chikita Meidy dan Indra Adhitya yang resmi cerai.



















