Bolehkah Istri Memegang Kemaluan Suami dalam Islam?
Islam telah mengatur banyak hal terkait menjalani hubungan setelah menikah
15 Maret 2024
![Bolehkah Istri Memegang Kemaluan Suami dalam Islam](https://image.popmama.com/content-images/post/20240315/Bolehkah%20Istri%20Memegang%20Kemaluan%20Suami%20dalam%20Islam%201-qeKpXOot4kWC9VqbnfEmuyINt4HRXqjn.png?width=40&height=auto)
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Agama Islam merupakan agama yang mengatur kehidupan manusia dari bangun hingga kembali tidur. Banyak hal-hal yang sudah diatur dalam Islam demi kemaslahatan antar manusia. Hal-hal yang sudah diatur perlu diketahui secara seksama agar menjadi petunjuk kehidupan menuju kebaikan.
Salah satu hal-hal yang sudah diatur oleh agama Islam yaitu tentang berumah tangga. Beberapa hal yang berkaitan dengan hubungan rumah tangga sudah diatur sedemikian rupa dalam Islam. Salah satunya terkait bagaimana hukum seorang istri memegang kemaluan suami.
Lantas, bolehkah istri memegang kemaluan suami dalam Islam? Seperti apa hukumnya? Marilah simak penjelasan yang sudah dirangkum Popmama.comuntuk Mama dan Papa.
Simak informasi detailnya, yuk!
Editors' Pick
Dilarangnya Penetrasi Lewat Dubur dan saat Sedang Haid
Islam telah membuat tuntunan dalam beberapa hal. Ketika urusan berumah tangga yang melibatkan Mama dan Papa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satuantaranya ketika sedang melakukan hubungan intim. Ada dua kondisi yang dilarang dalam Islam ketika pasangan suami istri melakukan hubungan intim.
Kondisi yang pertama yaitu dilarangnya suami memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur istri. Hal ini dijelaskan di dalam hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Allah SWT tidak memandang laki-laki yang menyetubuhi istrinya pada duburnya.” (HR. Ahmad (2/344)
Kondisi yang kedua yaitu dilarangnya suami melakukan hubungan intim dengan istri ketika sedang mengalami haid. Hal ini ditegaskan oleh Allah melalui firmannya di dalam surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya:
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”
Dari dua penjelasan tersebut dalam konteks berhubungan intim, tentu istri boleh memegang kemaluan suami. Karena hanya ada dua kondisi yang dilarang oleh Islam ketika pasangan suami istri sedang melakukan hubungan intim.
Memegang Kemaluan Suami dalam Kondisi Sudah Berwudu
Dalam rukun salat, salah satu hal yang menjadi syarat sah salat yaitu sudah berwudu. Hal ini sebagai bentuk menyucikan diri ketika ingin berdoa kepada Sang Pencipta. Dengan begitu, syarat sah salat yang satu ini perlu diperhatikan betul oleh pasangan suami istri.
Namun, bagaimana dalam konteks ketika istri sudah dalam keadaan wudu lalu memegang kemaluan suami yang disertai syahwat? Beberapa ulama berbeda pandangan dalam menyikapi hal ini. Ada pendapat yang kuat mengenai hal ini, yakni ketika istri memegang kemaluan suami dengan syahwat dalam kondisi sudah berwudu, maka kondisi wudunya batal.
Hal ini dijelaskan di dalam kitab Manhul Jalil Syarh Mukhtashar Khalil yang berbunyi:
“Menyentuh kemaluan orang lain, hukumnya sama dengan batasan tujuan dan kenikmatan (syahwat)"
Jadi, dalam konteks ketika istri sudah berwudu kemudian memegang kemaluan suami, tentu wudunya batal dan perlu diulang. Dapat disimpulkan bahwa ketika sudah berwudu, alangkah baiknya istri tidak memegang kemaluan suami agar tidak batal wudunya.