Bolehkah Istri Memegang Kemaluan Suami dalam Islam?

Islam telah mengatur banyak hal terkait menjalani hubungan setelah menikah

15 Maret 2024

Bolehkah Istri Memegang Kemaluan Suami dalam Islam
Pexels/HasmukhAbchung

Agama Islam merupakan agama yang mengatur kehidupan manusia dari bangun hingga kembali tidur. Banyak hal-hal yang sudah diatur dalam Islam demi kemaslahatan antar manusia. Hal-hal yang sudah diatur perlu diketahui secara seksama agar menjadi petunjuk kehidupan menuju kebaikan.

Salah satu hal-hal yang sudah diatur oleh agama Islam yaitu tentang berumah tangga. Beberapa hal yang berkaitan dengan hubungan rumah tangga sudah diatur sedemikian rupa dalam Islam. Salah satunya terkait bagaimana hukum seorang istri memegang kemaluan suami.

Lantas, bolehkah istri memegang kemaluan suami dalam Islam? Seperti apa hukumnya? Marilah simak penjelasan yang sudah dirangkum Popmama.comuntuk Mama dan Papa.

Simak informasi detailnya, yuk!

Editors' Pick

Dilarangnya Penetrasi Lewat Dubur dan saat Sedang Haid

Dilarang Penetrasi Lewat Dubur saat Sedang Haid
Pexels/TristanLe

Islam telah membuat tuntunan dalam beberapa hal. Ketika urusan berumah tangga yang melibatkan Mama dan Papa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satuantaranya ketika sedang melakukan hubungan intim. Ada dua kondisi yang dilarang dalam Islam ketika pasangan suami istri melakukan hubungan intim.

Kondisi yang pertama yaitu dilarangnya suami memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur istri. Hal ini dijelaskan di dalam hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Allah SWT tidak memandang laki-laki yang menyetubuhi istrinya pada duburnya.” (HR. Ahmad (2/344)

Kondisi yang kedua yaitu dilarangnya suami melakukan hubungan intim dengan istri ketika sedang mengalami haid. Hal ini ditegaskan oleh Allah melalui firmannya di dalam surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya:

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”

Dari dua penjelasan tersebut dalam konteks berhubungan intim, tentu istri boleh memegang kemaluan suami. Karena hanya ada dua kondisi yang dilarang oleh Islam ketika pasangan suami istri sedang melakukan hubungan intim.

Memegang Kemaluan Suami dalam Kondisi Sudah Berwudu

Memegang Kemaluan Suami dalam Kondisi Sudah Berwudu
Pexels/KatarzynaDzierzynska

Dalam rukun salat, salah satu hal yang menjadi syarat sah salat yaitu sudah berwudu. Hal ini sebagai bentuk menyucikan diri ketika ingin berdoa kepada Sang Pencipta. Dengan begitu, syarat sah salat yang satu ini perlu diperhatikan betul oleh pasangan suami istri.

Namun, bagaimana dalam konteks ketika istri sudah dalam keadaan wudu lalu memegang kemaluan suami yang disertai syahwat? Beberapa ulama berbeda pandangan dalam menyikapi hal ini. Ada pendapat yang kuat mengenai hal ini, yakni ketika istri memegang kemaluan suami dengan syahwat dalam kondisi sudah berwudu, maka kondisi wudunya batal.

Hal ini dijelaskan di dalam kitab Manhul Jalil Syarh Mukhtashar Khalil yang berbunyi:

“Menyentuh kemaluan orang lain, hukumnya sama dengan batasan tujuan dan kenikmatan (syahwat)"

Jadi, dalam konteks ketika istri sudah berwudu kemudian memegang kemaluan suami, tentu wudunya batal dan perlu diulang. Dapat disimpulkan bahwa ketika sudah berwudu, alangkah baiknya istri tidak memegang kemaluan suami agar tidak batal wudunya.

Mendapatkan Pahala saat Melakukan Kontak Fisik

Mendapatkan Pahala saat Melakukan Kontak Fisik
Pexels/KetutSubiyanto

Dalam syariat Islam, laki-laki dan perempuan dilarang saling bersentuhan secara fisik. Hal tersebut untuk menghindarkan dosa-dosa yang dilarang oleh Allah SWT.

Ketika sudah menjadi pasangan yang sah menurut agama, maka saling memegang, menyentuh, mengecup, bahkan lebih dari itu, tentu mendapatkan pahala. Asalkan semua itu diniatkan untuk ibadah kepada Allah dan bentuk kasih sayang kepada pasangan.

Tentu dalam urusan rumah tangga, ada beberapa hal yang bisa saja dilakukan istri terhadap suami dan hal itu diperbolehkan dalam Islam. Salah satunya ketika istri memegang kemaluan suami. Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda:

“Manakala suaminya merengkuh telapak tangannya, maka berguguranlah dosa-dosa suami istri tersebut dari sela-sela jari-jarinya.”

Kita bisa memahami dari isi hadis tersebut, bahwa saling bergandengan tangan saja pasangan suami istri berguguran dosa-dosanya. Untuk perihal istri yang memegang kemaluan suami tentu hal seperti itu juga berlaku. Namun, perlu diperhatikan waktu dan tempatnya, ya.

Nah, kira-kira seperti itulah penjelasan terkait istri memegang kemaluan suami dalam Islam yang perlu diketahui oleh Mama dan Papa. Semoga informasi ini bermanfaat, ya. 

Baca juga:

The Latest