9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

Aborsi tidak termasuk, ketahui jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS Pasal 4

15 April 2022

9 Jenis Kekerasan Seksual Diatur dalam UU TPKS
Freepik/Racool_studio

Telah ditunggu oleh berbagai pihak terutama aktivis perempuan, RUU TPKS akhirnya resmi disahkan oleh DPR. RUU tersebut resmi menjadi UU pada 12 April 2022 lalu berdasarkan hasil rapat paripurna DPR.

Pengesahan UU TPKS disambut bahagia oleh berbagai pihak. Pasalnya, RUU TPKS dapat menjadi landasan hukum pada kasus kekerasan seksual. Mengingat bahwa selama ini belum ada aturan untuk menangani kasus tersebut.

Selain itu, UU TPKS dianggap sangat menunjukkan keberpihakan kepada korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, hadirnya UU TPKS diharapkan bisa mencegah dan menurunkan jumlah kasus kekerasan seksual di masyarakat

Berikut Popmama.com telah merangkum informasi serta fakta-fakta mengenai kontroversi pengesahan RUU TPKS.

Simak juga informasi terkait jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS yang baru disahkan yuk, Ma!

1. Perjalanan RUU TPKS, hampir gagal disahkan

1. Perjalanan RUU TPKS, hampir gagal disahkan
Freepik/pressfoto

UU TPKS yang diperjuangkan sejak tahun 2012 ini menemui berbagai lika-liku sebelum disahkan pada 12 April lalu. Pada 2019 lalu, RUU TPKS hampir gagal disahkan pada 2019 lalu akibat isinya yang menuai kontroversi.

Pihak yang kontra berpendapat bahwa isi RUU TPKS dianggap mendukung perzinahan. Hal ini berdasarkan salah satu isinya yang mengungkapkan pembolehan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Akhirnya, pada 2021 lalu RUU TPKS menemui titik terang. RUU TPKS kembali masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Setelah rancangannya disepakati oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR, akhirnya RUU TPKS resmi disahkan menjadi undang-undang.

2. Ada 9 jenis kekerasan seksual dalam UU TPKS

2. Ada 9 jenis kekerasan seksual dalam UU TPKS
Pexels/RODNAE Production
Ilustrasi

Terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. Berikut jenis kekerasan seksual yang dikenakan hukuman berdasarkan UU TPKS, antara lain: 

  1. Pelecehan seksual non fisik
  2. Pelecehan seksual fisik
  3. Pemaksaan kontrasepsi
  4. Pemaksaan sterilisasi
  5. Pemaksaan perkawinan
  6. Penyiksaan seksual
  7. Eksploitasi seksual
  8. Perbudakan seksual
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

3. Kekerasan seksual lain yang termuat dalam UU TPKS

3. Kekerasan seksual lain termuat dalam UU TPKS
Freepik/master1305
Ilustrasi

Selain sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual di atas, terdapat jenis kekerasan seksual lainnya yang akan dijatuhi hukuman. Berikut jenis kekerasan seksual yang dikenakan hukuman berdasarkan Pasal (4) Ayat (2) UU TPKS, antara lain:

  1. Perkosaan
  2. Perbuatan cabul
  3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
  4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
  5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
  6. Pemaksaan pelacuran
  7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
  8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
  9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana Kekerasan Seksual
  10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi singkat mengenai perjalanan RUU TPKS hingga disahkan serta jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.

Wah, semoga hadirnya UU TPKS ini bisa meningkatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia ya, Ma.

Baca juga:

The Latest