Setiap warga negara memiliki hak untuk menyatakan pendapat di muka umum. Indonesia yang merupakan negara hukum memiliki salah satu ciri dari negara hukum, yaitu adanya kebebasan berpendapat, kebebasan berorganisasi, dan jaminan adanya perlindungan Hak Asasi Manusia.
Ujaran kebencian sendiri dapat dilakukan secara langsung maupun dengan media sosial atau internet. Berkomentar terhadap orang boleh-boleh saja asalkan kita tahu batasannya.
Jangan sampai berkomentar yang akan merugikan orang lain. Sebab, berkomentar yang dapat mengandung ujaran kebencian bisa saja dapat dipidana.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar pasal ujaran kebencian terhadap orang lain dan hukuman bagi pelaku.
