Bagaimana Hukum Asal Poligami, Apakah Islam Mendukung Praktik Ini?

Jadi, apakah Mama setuju dengan poligami?

22 November 2021

Bagaimana Hukum Asal Poligami, Apakah Islam Mendukung Praktik Ini
poligami.psypost.org

Praktik poligami kembali ramai diperbincangkan oleh masyarakat, apalagi beberapa waktu lalu ada sebuah video terkait praktik poligami yang dilakukan oleh seorang trainer poligami. Hal tersebut tentu menjadi buah bibir di masyarakat terkait pro dan kontra.

Beberapa pernyataannya di sebuah wawancara pun memperlihatkan istri-istrinya serta menjelaskan alasan mengapa rela dipoligami.

Nah, dari hal tersebut muncul pertanyaan seperti “Apakah Islam mendukung praktik poligami?” Lalu, bagaimana hukum asal dari poligami tersebut dalam ajaran agama Islam?

Dilansir dari NU Online, kali ini Popmama.com telah menyiapkan informasinya untuk menambah wawasan baru. 

1. Tidak ada perintah poligami dalam agama Islam

1. Tidak ada perintah poligami dalam agama Islam
Unsplash/Kelly Sikkema

Mungkin bagi Mama pernah mendengar alasan orang melakukan poligami karena berlandaskan pada firman Allah surat AN-Nisa ayat 3 yang artinya:

"Kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Padahal, Islam tidakmemerintahkan poligami, Islam tidakmewajibkan dan tidakmenganjurkan poligami.

Hal ini juga telah menjadi kesepakatan ulama seperti keterangan Syekh M Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj.

Menikah itu tidak wajib mengikuti seperti surat An Nisa ayat 3, karena memiliki sosio historis pada zamannya. Poligami juga dipahami bukan sebagai perintah, tetapi sekadar membolehkannya saja. 

2. Rumah tangga yang ideal itu monogami bukan poligami

2. Rumah tangga ideal itu monogami bukan poligami
Unsplash/Aditya Anzaroktavian

Salah satu ulama, Syekh Wahbah Az-Zuhayli berpendapat bahwa pernikahan yang ideal dalam rumah tangga itu monogami.

Menurutnya, poligami merupakan sebuah pengecualian dalam praktik rumah tangga. Praktik ini dapat dijalankan karena sebab umum dan khusus.

Serta, hanya kondisi darurat saja yang memperbolehkan seseorang menempuh poligami. Praktik poligami ini juga tidak bisa dijadikan solusi kecuali keperluan mendesak karena syariat Islam tidak menganjurkan melakukan poligami.

3. Hukum asal poligami dari surat An-Nisa ayat 3

3. Hukum asal poligami dari surat An-Nisa ayat 3
Pexels/ Sidik Kurniawan

Ayat terkait poligami seperti yang diklaim menjadi alasan diperbolehkannya poligami mesti dilihat dari kondisi sosio historisnya.

Seperti keterangan Syekh M Khudhari, di kalangan masyarakat Arab zaman itu, tidak ada batasan terkait menikahi seorang istri.

Seorang laki-laki di Arab bisa menikahi 10 perempuan. Ayat iini tidak dapat dijadikan sebagai perintah poligami.

Surat An-Nisa ayat 3 hanya mengizinkan poligami yang pada zamannya digunakan justru untuk mengurangi atau membatasi jumlah istri masyarakat Arab yang tanpa batas, bukan malah diartikan boleh menambah istri menjadi tiga atau empat.

Di sisi lain, menurut Syekh M Khudhari, ayat ini kehilangan konteks asalnya. Ada segelintir orang yang menunggangi ayat ini sebagai dalil anjuran poligami.

Nah, dari sini bisa diketahui bahwa praktik poligami tidak dianjurkan atau tidak diwajibkan, bahkan memerintahkan dalam Islam.

Semoga bisa menjadi renungan serta landasan yang kuat bahwa pernikahan yang ideal, yakni monogami bukan poligami.

Baca juga:

The Latest