Hukum Berhubungan Seks di Malam Nisfu Syaban

Ulama berbeda pandangan terkait hukum berhubungan seks saat malam Nisfu Syaban

24 Februari 2024

Hukum Berhubungan Seks Malam Nisfu Syaban
Freepik/prostooleh

Sebagai umat Islam, mungkin Mama dan Papa sudah tahu tata cara berhubungan seks, termasuk apa saja yang perlu diperhatikan sebelum dan sesudah sesi bercinta.

Perlu diketahui bahwa ada hal yang dilarang dalam Islam ketika berhubungan intim, seperti tidak boleh dilakukan dari belakang atau anal seks serta saat istri tengah haid.

Bahkan ada juga pertanyaan terkait, "bolehkah berhubungan seks di malam Nisfu Syaban?" Untuk menjawab pertanyaan ini, Popmama.com telah merangkum informasi terkait hukum berhubungan di malam Nisfu Syaban dari berbagai sumber.

Apa Itu Malam Nisfu Syaban?

Apa Itu Malam Nisfu Syaban
Freepik

Malam Nisfu Syaban adalah malam yang banyak ditunggu oleh umat Muslim. Ini karena, malam tersebut penuh dengan pengampunan dan pembuka pintu rezeki bagi siapa saja yang beriman kepada Allah SWT. Malam Nisfu Syaban juga dikenal penuh rahmat di pertengahan bulan Syaban.

Perlu diketahui kalau tahun 2024 ini, bulan Syaban 1445 Hijriyah dimulai sejak matahari terbenam pada 29 Rajab atau Sabtu, 10 Februari 2024 malam. Malam Nisfu Syaban 2024 akan jatuh pada pertengahan bulan Syaban, yakni pada Sabtu, 24 Februari 2024 malam hingga Minggu, 25 Februari 2024.

Lantas, "bolehkah berhubungan seks di malam Nisfu Syaban?"

Hukum Berhubungan Seks di Malam Nisfu Syaban

Hukum Berhubungan Seks Malam Nisfu Syaban
Pexels/Pavel Danilyuk

Dalam hal ini, ulama salaf berbeda pandangan. Misalnya ada pendapat menyebutkan bahwa berhubungan seks di tanggal 15 Syaban karena merupakan pertengahan bulan, masuk kategori makruh.

Pendapat serupa ini juga pernah diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumuddin:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan. Dikatakan bahwa syaitan hadir jima pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Ada Juga Ulama yang Membantah Terkait Kemakruhannya

Ada Juga Ulama Membantah Terkait Kemakruhannya
Freepik/gpointstudio

Ada juga beberapa pandangan mengenai bantahan makruhnya, yakni Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ yang mengatakan:

“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnyaboleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Dapat disimpulkan bahwa hukum berhubungan di malam Nisfu Syaban serta malam lainnya ialah halal dan mubah tergantung pendapat ulama.

Nah, itu tadi beberapa pendapat ulama terkait hukum berhubungan seks di malam Nisfu Syaban, terlepas boleh atau tidaknya. Diusahakan Mama untuk melakukan sejumlah amalan menyambut malam Nisfu Syaban, ya.

Baca juga:

The Latest