Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Hukum Menyebut Orang Lain dengan Sebutan Buruk menurut Islam

Pexels/MART PRODUCTION
Pexels/MART PRODUCTION

Mungkin memiliki sebutan khusus dan unik yang disematkan oleh teman kita sah-sah saja dilakukan, namun jika sampai mengejek atau melakukan bullying tidak boleh dilakukan.

Memanggil orang lain dengan sebutan keburukan dia dari segi fisik dan perilaku mungkin tidak akan enak di dengar.

Apa sebetulnya hukum ketika memanggil seseorang dengan sebutan yang tidak ia suka? Apakah kita wajib membalasnya juga?

Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait hukum menyebut orang lain dengan sebutan buruk menurut Islam. Semoga kita selalu menjaga lisan dari menyakiti orang lain.

Tidak Boleh Memanggil Seseorang dengan Sebutan yang Ia Tidak Sukai

Freepik/nakaridore
Freepik/nakaridore

Misalnya saja dalam satu kasus ditemukan Mama mempunyai tetangga yang bertubuh pendek, lalu memanggilnya dengan 'Si Ibu pendek'.

Jika orang yang dipanggil itu tidak suka, tidak rida dan benci dengan sebutan tersebut. Maka, Islam melarang mengucapkan kata-kata itu karena menyinggung perasaan orang lain.

Dilansir dari Bincang Syariah, Imam Nawawi pernah berkata para ulama sepakat bahwa haram hukumnya memanggil seseorang dengan panggilan yang ia benci.

Meskipun panggilan tersebut memang disifati oleh orang yang dipanggil tersebut. Seperti panggilan "Si buta" atau "Si pincang".

Atau panggilan tersebut merupakan sifat yang menempel pada orangtua atau panggilan lain yang dibenci oleh orang yang dipanggil dengan nama tersebut.

Pendapat ini didasari firman Allah Surat Al-Hujurat ayat 11 yang artinya "Jangan kamu panggil dengan gelar yang buruk."

Pengecualian tentang Sebutan atau Panggilan Seseorang

Freepik/shurkin_son
Freepik/shurkin_son

Meskipun kita tidak boleh menyebut orang lain dengan panggilan buruk, namun Imam Nawawi membuat pengecualian hukum.

Ia mengatakan boleh hukumnya memanggil seseorang dengan nama yang ia benci, sebagai pengenal dan identitas.

Bila tak menyebut 'Si pendek' maka orang tak kenal dengan tetangga kita. nama itu sudah melekat dalam diri yang ditujukan. Maka, kata Imam Nawawi boleh hukumnya menyebut panggilan tersebut, meskipun yang dipanggil tidak rida.

Larangan Menyakiti Hati Orang Lain dengan Lisan

Freepik/pressfoto
Freepik/pressfoto

Sebagai manusia kita mesti hidup saling menghargai satu sama lain, termasuk memperlakukan hal baik dengan menjaga lisan kita.

Memang lidah tak bertulang, namun bisa menyayat hati orang lain. Maka dari itu, Mama harus menjaga perkataan dari menyakiti orang lain.

Hal ini sesuai anjuran Rasulullah dalam berbuat baik, termasuk menjaga lisannya. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau lebih baik diam (jika tidak mampu berkata baik)"

Nah, penting tentunya untuk menjaga lisan dari menyakiti orang lain, bahkan sampai memiliki nama julukan buruk untuk teman atau tetangga kita. Semoga dengan informasi ini Mama bisa jadi lebih tahu dan lebih baik memperlakukan orang sekitar, ya!

Share
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us

Latest in Life

See More

Beras Harus Dicuci sebelum Dimasak, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan!

19 Des 2025, 19:10 WIBLife