Siapa Wali Nikah Alyssa Daguise jika Papanya Non Muslim?

Alyssa Daguise lahir dari orangtua multikultural, di mana sang papa berasal dari Prancis dan mamanya berasal dari Garut, Indonesia. Tak hanya berbeda asal negara, kedua orangtua Alyssa juga memiliki perbedaan keyakinan.
Situasi ini pun menarik perhatian publik, khususnya terkait dengan syarat sah pernikahan dalam Islam yang mengharuskan adanya wali nikah dari pihak perempuan. Berdasarkan ketentuan dalam Islam, wali nikah wajib beragama Islam.
Lantas, siapa wali nikah Alyssa Daguise jika papanya non muslim? Berikut Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya mengutip dari berbagai sumber.
Calon Pengantin Wajib Memenuhi 5 Rukun Nikah

Dalam pernikahan sesuai syariat Islam, ada 5 rukun nikah yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka pernikahannya tidak dianggap sah.
Mengutip dari NU Online, 5 rukun nikah yang harus dipenuhi adalah mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi dan shigat atau ijab kabul. Dari rukun tersebut salah satu yang harus dipenuhi adalah wali nikah. Artinya pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan adanya wali.
Kriteria Orang yang Boleh Dipilih sebagai Wali Nikah

Dalam kesepakatan mayoritas ulama membagi dua kelompok yang bisa ditunjuk sebagai wali nikah. Dua kelompok itu merupakan wali dekat dan wali jauh.
Wali dekat adalah orangtua atau papa. Jika tidak bisa kakek karena keduanya memiliki kekuasaan yang mutlak terhadap anak perempuan yang akan dinikahkan.
Sementara itu, wali jauh adalah wali dalam garis kerabat lain selain papa dan kakek.
Mereka bisa saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki satu papa, anak dari saudara laki-laki kandung, anak saudara laki-laki satu papa, paman kandung, paman satu ayah, anak paman kandung, anak paman satu papa hingga ahli waris atau kerabatnya.
Syarat Sah Wali Nikah

Selain golongan orang yang ditunjuk sebagai wali nikah, calon pengantin juga harus mengetahui syarat wajib jika ingin menjadi wali nikah. Berikut ini syarat seseorang bisa menjadi wali nikah, antara lain:
1. Dewasa atau berakal sehat
2. Laki-laki, tidak boleh perempuan
3. Beragama Islam sesuai ketentuan di Surat Ali Imrah ayat 28
4. Orang yang merdeka
5. Tidak berada dalam pengampunan atau mahjur alaih
6. Berpikiran baik
7. Adil dalam arti tak terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dengan dosa kecil serta tetap memelihara sopan santun
8. Tidak sedang melakukan ihram untuk haji dan umrah
Wali Hakim Jadi Pilihan jika Papa Non Muslim

Berdasarkan penjelasan di atas disimpulkan bahwa seseorang yang tidak menganut Islam tidak bisa menjadi wali atau memiliki perwalian atas perempuan Islam.
Jika seorang perempuan Islam tidak memiliki papa atau urutan wali berikutnya yang memenuhi syarat, maka yang berhak ditunjuk menjadi wali nikah adalah pemerintah atau penguasa yang sah.
Dalam istilah populer disebut sebagai wali hakim. Bukan hakim dalam sebuah pengadilan, tetapi pemerintah atau penguasa yang dalam bahasa hadis disebut sebagai sultan.
Dalam konteks bernegara di Indonesia, yang tepat disebut dengan hakim adalah Presiden Republik Indonesia. Namun, peran itu bisa digantikan kepada Menteri Agama jika presiden sibuk dengan urusan kenegaraan.
Wewenang tersebut juga bisa diserahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Agama yang tersebar di setiap provinsi di Indonesia.
Dalam sebagian besar praktiknya, Kepala Kantor Urusan Agama di level kecamatan yang biasanya langsung menangani kasus perempuan tanpa wali. Mereka yang bisa diposisikan sebagai wali hakim atau sultan secara legal dan syar'i.
Dengan demikian, pernikahan Alyssa Daguise dan Al Ghazali tetap bisa berjalan sesuai syariat Islam meskipun salah satu orangtua bukan beragama Islam. Salah satu caranya dengan menunjuk wali hakim sebagai wali nikah.