Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda kini telah memasuki babak akhir. Ferry dinyatakan bersalah dan dihukum satu tahun penjara.
Sidang kasus KDRT yang dilakukan Ferry digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). Ketua majelis hakim Boedi Harjanto langsung memvonis Ferry dengan pidana satu tahun penjara.
Terkait dengan putusan majelis hakim yang menghukum Ferry usai terlibat kasus KDRT, berikut ini Popmama.com telah merangkum sejumlah informasi lainnya.
