Cuti menyusui biasanya diberikan pada ibu bekerja maksimal 3 bulan setelah cuti untuk melahirkan. Baru disahkan, kini ada aturan yang menyebutkan kalau ibu menyusui bisa melanjutkan cuti hingga 6 bulan.
Semua diperbolehkan selama ada aturan yang mendukung. Dengan adanya aturan medis, pihak kantor harus memberikan izin.
Lebih lanjut, ada juga aturan-aturan lain yang mendukungnya, seperti penyediaan ruang pumping hingga tempat untuk daycare anak. Apa saja aturan lengkapnya? Popmama.com akan merangkumkannya dengan lengkap.
