Masalah pemenuhan hak pekerja kembali menjadi sorotan setelah seorang mantan petugas PPSU di DKI Jakarta mengalami penolakan hak cuti melahirkan dan keguguran.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia menyampaikan permintaan maaf terkait kasus mantan pekerja perempuan berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dinas Pertamanan yang tidak mendapatkan hak cuti melahirkan dan keguguran.
Pramono mengakui bahwa, kejadian semacam ini masih terjadi di lapangan dan berjanji akan melakukan intervensi untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Berikut Popmama.com rangkum berita selengkapnya mengenai Pramono Anung minta maaf atas penolakan cuti melahirkan eks PPSU.
