Operasi caesar dapat direkomendasikan sebagai prosedur terencana (elektif) atau dilakukan dalam keadaan darurat jika persalinan pervaginam dianggap terlalu berisiko.
Operasi caesar terencana biasanya dilakukan sejak minggu ke-39 kehamilan.
Setiap ibu hamil memiliki pilihannya sendiri dan ini normal. Ada ibu hamil yang ingin melahirkan secara normal. Dan ada juga ibu hamil yang ingin melahirkan secara caesar karena beberapa alasan.
Tapi jika sebenarnya bisa melahirkan secara normal, bolehkah ibu hamil operasi caesar atas permintaan sendiri? Nah, penjelasan dari dokter sudah Popmama.com rangkum khusus untuk Mama pada ulasan berikut ini, ya.
