Mengurus surat keterangan hamil menjadi syarat penting bagi ibu hamil yang ingin menggunakan kendaraan umum, terutama untuk perjalanan jarak jauh. Surat berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kondisi kehamilan aman untuk melakukan perjalanan.
Bagi yang belum familiar, proses mendapatkan surat keterangan hamil di Puskesmas sebenarnya cukup sederhana. Umumnya, surat berisi data pribadi, usia kehamilan, dan hari perkiraan lahir (HPL).
Surat telah ditandatangani langsung oleh dokter atau bidan yang memeriksa. Nah, kali ini berikut Popmama.com siap membahas cara mendapatkan surat hamil di Puskesmas untuk naik kendaraan umum.
