TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Perubahan Qanun Jinayat tentang Pelecehan Seksual pada Anak

Terdapat 7 pasal yang direvisi kali ini

Popmama.com/Shania Tabina Anandanoe

Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak membuat pemerintah di Indonesia menciptakan pasal dan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan tersebut. Hal ini tentu juga diberlakukan oleh Pemerintah Aceh.

Aceh sendiri dikenal memiliki peraturannya sendiri dalam menangani berbagai tindak kejahatan di daerahnya, termasuk terciptanya Qanun Jinayat.

Qanun sendiri merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi/kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.

Baru-baru ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan pembahasan perubahan terhadap Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terkait kekerasan seksual terhadap anak.

Untuk mengetahui lebih lengkap informasinya, berikut Popmama.com telah merangkum perubahan Qanun Jinayat tentang pelecehan seksual pada anak.

1. Revisi dilakukan terbatas

Unsplash/tingeyinjurylawfirm Ilustrasi

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyelesaikan pembahasan perubahan terhadap Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Adapun pasal yang dibahas adalah mengenai kekerasan seksual terhadap anak.

Pembahasan tersebut diikuti oleh anggota komisi I DPRA dengan tim tenaga ahli serta asistensi dari Pemerintah Aceh yakni Biro Hukum dan Dinas Syariat Islam setempat.

“Alhamdulillah Rancangan Perubahan Qanun Jinayat sudah kita finalisasi pembahasannya," ucap Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, pada Selasa (1/11/2022).

Iskandar Usman juga mengatakan bahwa pembahasan terkait perevisian Qanun dilakukan terbatas dengan tujuan hanya untuk memperkuat pasal terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban dari kekerasan seksual.

2. Terdapat 7 pasal yang direvisi

Pixabay/Sponchia

Terdapat 7 pasal yang mendapat perubahan atau revisi terbatas, sehingga hanya yang berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak aja, seperti Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 72.

Iskandar mengungkapkan, dengan adanya revisi ini bertujuan untuk fokus menjawab permasalahan hukuman bagi pelaku yang selama ini dianggap ringan, bahkan sering dijatuhi putusan bebas.

"Selain itu juga fokus pada perlindungan, dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan," ungkapnya.

3. Revisi menghasilkan hukuman berat bagi pelaku

Freepik/Racool_studio Ilustrasi

Revisi Qanun Jinayat didorong dengan semangat untuk melindungi anak. Hasil revisi kali ini merumuskan pemberatan hukuman bagi pelaku yang selama ini hukumannya pilihan antara cambuk, denda dan penjara.

Pada revisi terbaru, selain akan dicambuk, pelaku juga akan dikenai hukuman penjara, sehingga tak lagi alternatif tetapi kumulatif.

"Dan yang Kedua revisi ini juga merumuskan tentang hak pemulihan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” ucap Iskandar Usman Al Farlaky.

Iskandar menambahkan hak atas pemeulihan anak yang menjadi korban tidak tercantum dalam rumusan pasal sebelumnya. Sedangkan menurutnya hak tersebut penting untuk ditulis.

4. Berharap agar Qanun Jinayat bisa disahkan

Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Iskandar Usman Al Farlaky selaku Ketua Komisi I DPRA berharap semoga Qanun Jinayar yang telah direvisi bisa disahkan pada tahun ini sehingga tahun depan sudah bisa diberlakukan.

Hingga kini, draft perubahan telah selesai dan dalam waktu dekat akan berencana diadakan RDPU dengan tujuan memperluas pasrtisipasi publik untuk terlibat memberikan masukan terhadap Qanun.

“Karena draftnya sudah rampung, dalam waktu dekat akan kami gelar RDPU untuk menyaring pendapat dan masukan publik, selanjutnya segera kita daftarkan fasilitasi ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri)," tambahnya.

Nah itulah informasi terkait perubahan Qanun Jinayat tentang pelecehan seksual pada anak. Semoga informasi kali ini bermanfaat!

Baca juga:

The Latest