TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Syarat Salat Jamak yang Harus Diketahui Anak

Beritahu anak mama syarat-syarat mendirikan salat jamak agar salat menjadi sah.

www.rctiplus.com

Salat adalah hal wajib yang harus dilakukan umat islam. Salat juga merupakan tiang agama. Maka, tidak boleh meninggalkan salat walaupun dalam kondisi apapun, seperti sedang bepergian. 

Jika sedang bepergian dan berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk salat di waktu yang telah ditentukan, diperbolehkan untuk salat Jamak. 

Salat Jamak adalah mengumpulkan atau menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu. Salat Jamak menggabungkan dua salat tanpa mengurangi jumlah rakaat salat. Salat fardu yang dapat dijamak, yaitu salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib dengan salat Isya.

Salat Jamak dibagi menjadi dua, salat Jamak Taqdim dan salat Jamak Takhir. Salat Jamak Taqdim adalah penggabungan dua salat fardu dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktunya ke dalam salat yang telah masuk waktunya. Contohnya menggabungkan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Zuhur. 

Salat Jamak Takhir adalah penggabungan dua salat fadu dalam satu waktu dengan memundurkan waktu salat yang sudah masuk waktunya ke dalam salat berkutnya. Contohnya menggabungkan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar.

Dalam menjalankan salat Jamak ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan agar salat menjadi sah.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa syarat salat Jamak yang dapat dipelajari oleh Mama dan anak-anak. 

1. Syarat salat Jamak Taqdim

Pexels/Michael Burrows

Syarat mengerjakan salat Jamak Takdim ada 4, yaitu:

1. Tartib 

Tartib artinya melakukan sesuatu sesuai dengan urutannya. Maka saat mengerjakan Jamak Taqdim lakukan salat yang pertama dulu daripada salat yang kedua seperti mendahulukan salat Zuhur daripada salat Asar dan mendahulukan salat Maghrib daripada salat Isya. 

2. Niat salat Jamak yang dibaca dalam salat yang pertama 

Niat dibaca saat salat yang pertama. Waktu membaca niat antara takbir dan salam.  Namun, yang sunah niat dibaca bersamaan dengan takbiratulihram.

Niat salat Zuhur dan Asardengan Jamak Taqdim: 


أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى 
“Saya niat salat fardlu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asardengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

Niatnya salat Maghrib dan Isya dengan Jamak Taqdim: 


أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى 
“Saya niat salat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya’ dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

3. Muwalat ( berurutan ) 

Muwalat maksudnya antara dua salat jarak waktu pisahnya tidak lama. Jadi setelah salat yang pertama harus segera salat yang kedua. 

4. Ketika mengerjakan salat yang kedua masih tetap dalam perjalanan

Saat mau melakukan salat Jamak Taqdim, pastikan masih tetap dalam perjalanan hingga waktu salatnya habis. Dalam salat Jamak tidak ada jarak yang ditentukan sebagaimana salat Qasar. 

2. Syarat salat Jamak Takhir 

Pexels/Gabby K

Salat Jamak Takhir memiliki 2 syarat, yaitu:

1. Niat 

Niat salat Jamak Takhir dilakukan dalam waktu salat yang pertama 

Niat salat Zuhur dan Asar dengan Jamak Takhir:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى 

Artinya: “Saya niat salat fardu Zuhur empat rakaat dijama’ bersama Asar dengan jama' ta’khir karena Allah Ta’ala”.  

Niatnya salat Maghrib dan Isya dengan Jamak Takhir:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى 

Artinya: “Saya niat salat fardhu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.

2. Masih dalam perjalanan 

Ketika mengerjakan salat Jamak Takhir pastikan saat waktu salat kedua masih tetap berada di dalam perjalanan.

Itulah syarat-syarat salat Jamak  yang harus diperhatikan agar salatnya menjadi sah. Semoga, Mama dan keluarga tidak bingung lagi jika mau mengerjakan salat Jamak. 

Baca juga:

The Latest