TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Jangan Salah! Anak Perlu Tahu Aturan Memasang Bendera Merah Putih

Ada aturan kapan untuk pengibaran dan penurunannya lho

Pexels.com/Indra Tyo

Setiap tanggal 17 Agustus warga negara Indonesia melakukan pengibaran bendera merah putih, baik itu di sekolah, di rumah atau di kantor.

Bahkan sejak memasuki bulan Agustus pun seluruh warga sudah memasang bendera merah putih di masing-masing halaman rumah. Apakah Mama sudah memasangnya juga di rumah?

Selain dilakukan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, Mama juga bisa mengibarkan bendera untuk memberikan rasa hormat pada para pahlawan yang gugur karena memperjuangkan kemerdekaan dari para penjajah.

Bukan hanya diatur sebagai kewajiban mengibarkan bendera, ternyata saat pemasangan dan pengibaran bendera merah putih tak boleh secara asal saja, ada aturan yang harus diterapkan.

Berikut ini Popmama.com akan membahas tentang aturan pemasangan bendera merah putih. Informasi ini bisa Mama beritahukan ke anak yang ingin ikut paskibra, yuk di simak!

1. Setiap tanggal 17 Agustus, wajib mengibarkan Bendera Merah Putih

Commons.wikimedia.org

Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus. Bendera dapat dikibarkan di rumah, sekolah, gedung perkantoran, bahkan di transportasi pribadi dan umum.

Bagi warga yang kurang mampu, pemerintah daerah wajib untuk memberikan Bendera Merah Putih agar dapat dikibarkan di rumah masing-masing. Dengan begitu, diharapkan semua warga negara untuk ikut ambil bagian dalam penghormatan.

Meski disebut bendera dipasang pada 17 Agustus, ada waktu-waktu khusus di mana Pemerintah menganjurkan waktu lain untuk pengibaran bendera, yaitu pada saat rakyat sangat sedang bergembira atau berduka.

Contoh anjuran pengibaran bendera saat berduka adalah pengibaran bendera setengah tiang, saat ada tokoh penting Indonesia yang meninggal dunia.

2. Aturan yang perlu diikuti saat pengibaran dan penurunan Bendera Negara

Piqsels.com

Dalam aturannya, juga diatur tentang kapan wajtu pengibaran dan penurunan Bendera Negara. Mama tidak boleh untuk memasang Bendera Merah Putih di malam hari, walaupun hanya dipasang di rumah sendiri.

Pengibaran dan pemasangan harus dilakukan dalam jangka waktu saat matahari terbit sampai matahari terbenam. Maka dari itu, upacara pengibaran biasanya dilakukan pada pagi hari setelah matahari terbit.

Pengibaran dan pemasangan harus dilakukan dalam jangka waktu saat matahari sudah terbit sampai Matahari terbenam. Sedangkan, upacara penurunan dilakukan pada sore hari sebelum matahari terbenam.

Namun, jika bendera dijadikan sebagai kebiasaan, seperti didirikan di sebuah tiang bendera pada bangunan, maka pengibaran bendera boleh berlangsung saat siang dan malam.

Saat bendera diturunkan dari tiang, bendera harus diturunkan dengan khidmat dan perlahan-lahan, dan ingat ya Ma, tidak boleh menyentuh tanah.

3. Rasio ukuran yang digunakan untuk Bendera Merah Putih adalah 2:3

Flickr.com/Mr.TinDC

Rasio ukuran Bendera Merah Putih adalah 2:3, seperti bendera di halaman Istana Negara harus berukuran 200x300 cm, kemudian di lapangan untuk upacara harus berukuran 120x180 cm. Sedangkan bendera di dalam ruangan berukuran 100x150 cm.

Untuk bendera yang diletakan pada transportasi pribadi dan umum, harus berukuran 20x30 cm. Sementara untuk bendera yang berada di atas meja harus berukuran 10x15 cm.

Nah, itulah beberapa aturan pemasangan bendera merah putih dan pengibaran Bendera Merah Putih. Mama dapat mengajak anak untuk melakukan pengibaran bendera di rumah, agar anak dapat lebih menghormati jasa para pahlawan yang telah membela Indonesia pada jaman penjajahan dahulu ya!

Baca juga:

The Latest