TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

KPAI: Setop Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Mari fokus pada penyesuaian P3SPS dengan spirit perlindungan anak

Pixabay/Victoria_Borodinova

Perlindungan anak telah menjadi komitmen besar negara. Terlebih dalam UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak secara tegas bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat termasuk media, orangtua dan keluarga. 

Mencermati perkembangan pemberitaan pembebasan kasus penyanyi SJ beberapa waktu lalu di sejumlah media massa, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima banyak keluhan dari masyarakat, apalagi pemberitaan yang melibatkan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak cenderungan berlebihan dan mengganggu semangat pemberitaan yang edukatif yang sejalan dengan tumbuh kembang anak.

Lebih baik memberitakan segala sesuata sepantasnya dan sekadarnya saja. Disesuaikan kembali dengan nilai atau isi beritanya. 

Berikut Popmama.com telah merangkum bagaimana sikap KPAI atas glorifikasi bebasnya pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang heboh belakangan ini.

Beredarnya Berita Tidak Penting Mengalahkan Berita Edukatif

videoblocks.com

Banyak pemberitaan yang layak untuk disimak karena memiliki nilai-nilai positif yang layang disimak oleh anak-anak menjadi kalah nyaring dibandingkan dengan berita yang tidak penting.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang berbunyi; Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.

Selain itu, menurut ketentuan Pasal 72 (5) Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, “Peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama dan kesehatan Anak dengan memerhatikan kepentingan terbaik bagi Anak”.

Bukan sekadar orangtua yang harus jeli memilihkan tontonan untuk anak, namun perlu ada keseriusan dari KPI dan stasiun televisi untuk memerhatikan acara yang siap tayang. 

Isi Siaran Televisi yang Semestinya Memperdulikan Kesehatan dan Perkembangan Anak

Freepik/Sompong_tom

Jika melihat ketentuan dimaksud, maka isi siaran harus terpilih. Tayangan yang ditonton masyarakat haru sehat untuk perkembangan anak serta beorientasi kepentingan terbaik bagi anak.

Maraknya tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan informasi yang tepat dan bersekesuaian dengan stimulasi perkembangan anak. Menurut KPAI, pemberitaan yang berlebihan justru rentan menimbulkan beragam dampak.

  • Pertama, rentan berdampak imitaif bagi anak, karena meski ia mejadi pelaku kejahatan seksual, tetap terkesan terhormat.
  • Kedua, rentan menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan hal biasa. Padahal kejahatan seksual terhadap merupakan kejahatan yang menjadi konsen serius negara. Ketiga, pemberitaan yang berlebihan dapat menggangu suasana batin masyarakat dan korban. 

KPAI Mengirimkan Surat Resmi Kepada KPI

Popmama.com/Novy Agrina

Terkait hal ini, KPAI telah meyampaikan surat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar yang berisi sebagai berikut:

  • Pertama, memberikan himbauan dan edukasi secara berkelanjutan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga marwah Lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi edukasi dan hiburan yang sehat.
  • Kedua, Melakukan penyesuaian Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan prinsip-prinsip perlindungan anak termasuk berorientasi perlindungan terhadap korban, saksi dan pelaku anak. Karena pemberitaan pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang berlebihan rentan mengganggu psikologis korban, tidak sesuai dengan etika dan kepatutan penyiaran di ruang publik, serta dampak lainnya. 

Itulah pernyataan KPAI terkait pemberitaan SJ yang berlebihan dan penting untuk tetap menjaga semangat perlindungan anak di tengah masyarakat. 

Baca juga:

The Latest